Jakarta, innews.co.id – Banyak notaris menyayangkan pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berlarut-larut. Semua pihak menaruh harapan, tahun ini agenda besar organisasi tersebut bisa terlaksana.
Upaya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menengahi beda pendapat antara Pengurus Pusat INI dengan 25 Pengurus Wilayah, mulai menampakkan hasil. Meski masih dibutuhkan musyawarah untuk mufakat antara dua kubu yang bersitegang, namun diharapkan spirit menjaga wadah tunggal para notaris ini tidak bergeser.
Ketua Pengwil INI DKI Jakarta, Ruli Iskandar mengajak para notaris untuk bersama-sama mengedepankan keguyuban dan kebersamaan. “Beda pendapat itu hal biasa dalam suatu organisasi, tapi jangan sampai membuat terpecah belah,” serunya usai menghadiri pertemuan Dirjen AHU dengan PP INI dan perwakilan 25 Pengwil di Gedung Dirjen AHU, Kemenkumham, Jakarta, Jum’at (18/8/2023).
Baginya, saat ini Dirjen AHU sudah menyarankan untuk segera melaksanakan Kongres. “Baiknya hal tersebut kita ikuti dulu. Karena kalau kita terus mempertahankan ego masing-masing, maka agenda organisasi ini tidak akan bisa berjalan baik,” tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini ada gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait persoalan tersebut. Kabarnya, putusan baru bisa diambil sekitar September 2023.
“Kalau nanti putusan PTUN berkata lain atau tidak sejalan dengan pelaksanaan Kongres, ya kita harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut, apapun risikonya,” tegas Ruli yang juga Ketua Pengwil IPPAT DKI Jakarta ini.
Menurutnya, semua notaris harus mematuhi hukum. Tapi sebelum ada putusan pengadilan, maka Kongres bisa saja berjalan. “Kita akan lihat apa putusannya nanti. Kalau memang dengan putusan pengadilan tersebut, hasil kongres harus batal, kenapa tidak? Intinya, kita semua harus mentaati hukum yang berlaku. Jadi, kita tidak perlu repot-repot berargumen A atau B. Intinya begitu saja,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dirjen AHU mendorong pelaksanaan Kongres XXIV INI pada Agustus 2023 ini. Namun, dalam ‘surat cinta’ terakhirnya, Dirjen AHU masih memberi kelonggaran waktu dengan membentuk panitia bersama, dengan komposisi 7 perwakilan dari PP INI dan 4 dari Pengwil. Sejauh ini, Dirjen AHU meminta baik PP INI maupun P-25 melaksanakan perundingan dan kesepakatan bersama. (RN)
Be the first to comment