Oleh : Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH*
Dinamika Politik Integrasi Papua Dalam Konsep NKRI
Dalam perspektif historis, masuknya Irian Barat (Papua) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia masih menjadi pembicaraan di akar rumput anak-anak Papua hingga kini. Pelurusan sejarah menjadi bagian terpenting dalam mengurai akar permasalahan di Papua. Oleh karena, sejak tahun 1945, Papua Barat masih menjadi sengketa akibat perebutan wilayah antara Indonesia dan Belanda. Penyerahan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam KMB di Den Haag, 23 Agustus – 2 November 1949, tidak termasuk Irian Barat. Mengenai Irian Barat akan dilakukan perundingan lagi dalam waktu satu tahun. Namun setelah KMB, tanpa alasan jelas, perundingan yang disepakati dalam KMB untuk membicarakan nasib Papua Barat tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Akibatnya, sekitar awal 1960 para tokoh-tokoh Papua Barat yang terdidik melalui sekolah polisi dan sekolah pamong praja (Bestuurschool) di Jayapura (Hollandia) mempersiapkan Kemerdekaan Papua Barat. Untuk mempersiapkan kemerdekaan itu, Pemerintah Belanda membentuk Niew Guinea Raad (Dewan Niew Guinea). Adapun tokoh-tokoh Papua Barat yang masuk dalam Dewan tersebut antara lain M.W. Kaisiepo, Mofu, Nicolaus Youwe, P. Torey, A.K. Gebze, M.B. Ramandey, A.S. Onim, N. Tanggahma, F. Poana, Abdullah Arfan, O de Rijke dan H.F.W. Gosewich. Selanjutnya, untuk mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat, dibentuk Komite Nasional Papua beranggotakan 21 orang untuk membantu Dewan Nieuw Guinea, kemudian dilengkapi dengan 70 orang Papua yang berpendidikan dengan melahirkan Manifesto Politik yang isinya: (1) Menentukan nama Negara (Papua Barat); (2) Lagu Kebangsaan (Hai Tanahku Papua); (3) Bendera Negara (Bintang Kejora); (4) Lambang Negara (Burung Mambruk); dan (5) Semboyannya (One People One Soul). Kemudian, pada 1 Desember 1961, Bendera Bintang Kejora dikibarkan dan sekaligus “Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat”. Dengan adanya deklarasi tersebut, 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan pelaksanaan Operasi Trikora (Tri Komando Rakyat) di alun-alun Utara Yogyakarta dengan membentuk Komando 2 Mandala dan mengangkat Mayor Jenderal Soeharto sebagai panglima. Tugas Komando adalah untuk merencanakan, mempersiapkan, dan
menyelenggarakan operasi milter dengan menggabungkan Irian Barat dengan Indonesia. Adapun isi dari Trikora adalah sebagai berikut : (1) Gagalkan pembentukan negara Papua; (2) Kibarkan bendera merah putih di Irian barat; dan (3) Bersiap untuk mobilisasi umum untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Perjanjian New York Tahun 1962, antara Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh Amerika Serikat di Markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. Namun, konflik yang tak kunjung berakhir membuat Indonesia mengupayakan perebutan wilayah Papua Barat dari tangan Belanda. Mulai dari upaya diplomasi, konfrontasi sampai operasi militer. Sikap Indonesia yang semakin serius merebut Papua Barat menyita perhatian dunia internasional kala itu. Amerika Serikat mendesak Belanda untuk bersikap lunak dan duduk dalam perundingan, kemudian lahirnya Perjanjian New York 1962. Adapun poin kesepakatan perjanjian New York adalah Belanda diminta menyerahkan Papua Barat kepada Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA) dan nasib Papua ditentukan salah satunya oleh Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang digelar pada 14 Juli sampai 2 Agustus 1969. Rakyat Papua bisa memilih ingin merdeka atau bergabung dengan Indonesia. Pepera dilakukan dengan pengambilan satu orang satu suara (one man one vote). Namun sayangnya, pelaksanaan Pepera tidak sesuai dengan kesepakatan sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian. Hanya 1.025 orang yang masuk dalam musyawarah dalam Pepera tersebut, padahal total penduduk Papua waktu itu berjumlah 800 ribu orang. Hal inilah yang menjadi titik soal Papua saat ini, dimana pelurusan sejarah menjadi bagian terpenting dalam mengurai akar permasalahan di Tanah Papua.
UU Otonomi Khusus Papua dan Pelaksanaan HAM
Konsep negara hukum dengan hak asasi manusia (HAM) memiliki hubungan yang sangat erat di antara keduanya. Unsur utama dalam konsep negara hukum adalah perlindungan terhadap HAM. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak warganya sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap HAM dalam negara hukum, terwujud dalam bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Konsensus/kompromi politik antara masyarakat Papua dan Pemerintah Pusat dalam pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001 guna menyelesaikan konflik multidimensional yang berkepanjangan sejak 1962. Dalam kondisi tersebut, Presiden B.J. Habibie mengundang 100 tokoh rakyat Papua untuk mendengarkan secara langsung keluhan rakyat Papua yang disampaikan oleh Tim 100 (Presidium Dewan Papua). Namun sayangnya aspirasi rakyat Papua di masa pemerintahan Presiden Habibie tidak berjalan sebagaimana harapan masyarakat Papua. Terpilihnya Abdul Rahman Wahid (Gusdur) sebagai Presiden ke-4 membawa perubahan positif bagi rakyat Papua, misalnya mengizinkan penaikan Bendera Bintang Pagi, Mengizinkan adanya Kongres II Papua yang melahirkan PDP dan mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua. Kemudian Gusdur digantikan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri dan selanjutnya disahkan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.
Implementasi UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua selama 20 tahun ditemukan dari 24 kewenangan khusus yang diberikan oleh UU Otsus, ternyata hanya 4 saja yang dapat dilaksanakan yakni: (1) pembentukan lembaga MRP/MRPB; (2) Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli papua (OAP); (3) Pengangkatan 1¼ anggota DPRP (Keterwakilan masyarakat di 7 wilayah adat); dan (4) Dana Otsus 2%. Sedangkan 20 kewenangan khusus lainnya, seperti, lambang daerah (bendera dan lagu) sebagai panji kebesaran dan simbol kultural, pembentukan Partai Politik lokal, pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc; Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan mendapatkan pekerjaan; Pengakuan terhadap peradilan adat; Pemberian jaminan hidup yang layak kepada penduduk yang menyandang masalah sosial; dan Penanganan khusus bagi suku-suku terisolasi, terpencil dan terabaikan, ternyata sama sekali belum dilaksanakan.
UUD 1945 telah memberikan jaminan perlindungan HAM bagi warga negaranya. Pengaturan HAM tercantum pada Perubahan Kedua UUD 1945 Tahun 2000 dalam sebuah bab tersendiri, yakni Bab XA (Hak Asasi Manusia) mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM yang berkaitan dengan perlindungan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan keadilan, dijelaskan pada Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya, pada Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisionil dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Perlindungan HAM yang nyata hanya akan dapat dicapai dengan perpaduan yang seimbang antara berbagai HAM serta mempertimbangkan hak individu atas ketiadaan campur tangan negara dan tindakan positif negara dalam semua hak. Konsep tersebut merupakan simbol dari universalitas HAM dalam pengertian yang lebih sempit, yakni keberlakuannya secara prinsip untuk semua manusia, tanpa dipengaruhi oleh gender, agama, ras, warna kulit, asal-usul etnis dan sosial, kebangsaan, orientasi seksual dan lain-lain.
Konsep HAM menurut Pasal 1 butir 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Pencapaiannya harus melalui organisasi atau perkumpulan. Untuk itu, dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut dan diberi kekuasaan secara demokratis.
Pemberlakuan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tentunya memiliki cita-cita dasar yakni, (1) meningkatkan taraf hidup masyarakat; (2) mewujudkan keadilan, penegakkan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi; (3) pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua; dan (4) penerapan tata kelola pemerintahan. Mengingat kekhususan UU Otsus ini, pembentuk UU juga memberikan perhatian dan keberpihakan khusus terhadap Orang Asli Papua (OAP) dengan memberikan ruang partisipasi politik yang sangat luas kepada OAP dan memberikan perlindungan nilai-nilai lokal dan adat di Papua.
Perlunya dilakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua selama 20 tahun ini, dimana politik hukum UU Otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat; mewujudkan keadilan, penegakkan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi; serta pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli dalam perspektif pelaksanaan HAM sebelum dan sesudah lahirnya UU Otonomi Khusus tahun 2001 bagi Papua. Upaya afirmasi bagi rakyat Papua meliputi hak untuk menentukan nasib sendiri (self determinasion) guna mendapatkan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya. Pada Pengadilan Internasional, hak untuk menentukan nasib sendiri (The Right of Self-Determination) mengacu pada dua opini petunjuk kepada “hak untuk menentukan nasib sendiri” sebagai prinsip hukum dan tidak sekedar aspirasi politik. Negara Republik Indonesia telah meratifikasi konvenan Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan catatan (reservasi) melalui UU No. 11 Tahun 2005. Indonesia menyatakan “Deklarasi”, yang berarti bahwa negara menyetujui standar normanya, namun tidak mengikatkan diri secara hukum; Penegasan mengenai The Right of Self-Determination dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya maksudnya adalah hak untuk menentukan nasib sendiri dengan karakter hak bersama (kolektif) daripada hak individu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) yang bersifat umum pada Kovenan Internasional 5 Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan bahwa hak ini menyertakan hak semua orang untuk ‘bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial dan budaya’; Hal yang terpenting dari right to development adalah penekanan pada pentingnya “partisipasi”, yang mengacu pada partisipasi yang yang bebas (free), aktif (active) dan berarti (meaningful). Perbaikan kesejahteraan “seluruh penduduk dan semua individu” dilakukan atas dasar partisipasi mereka, yang tidak adanya dalam aspek perkembangan tetapi juga dalam “pembagian secara adil manfaat yang dihasilkannya”. [Deklarasi Hak atas Pembangunan 1986 – Pembukaan paragraf 2, Pasal 2 ayat (1), (3).
Bentuk lain dari afirmasi bagi rakyat Papua dalam menentukan nasibnya sendiri dalam bentuk berpartisipasi yang berbasis pada hak (rights based approach) yang merupakan kerangka konseptual untuk proses pembangunan manusia yang secara normatif merujuk pada standar-standar HAM internasional dan secara operasional ditujukan untuk memajukan dan melindungi HAM. Pendekatan ini utamanya menganalisa ketidakadilan yang merupakan ‘jantung’ dari masalah-masalah pembangunan dan menangani praktik-praktik diskriminatif dan distribusi yang tidak adil dalam proses pembangunan.
Desentralisasi Asimetris Bagi Otsus Papua
Melalui Perubahan Kedua UUD 1945, negara Indonesia juga mengakui satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus berupa desentralisasi yang bersifat asimetris atau berbeda dengan daerah pada umumnya. Hal tersebut dapat dilihat pada Lasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Perubahan Kedua ini, didasarkan atas adanya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 yang merekomendasikan lahirnya dua otonomi khusus bagi Aceh dan Irian Jaya (sekarang Papua).
Pemberian Otsus Papua, dimaksudkan untuk mengatasi konflik yang berlangsung lama dan menelan korban (Pelanggaran HAM) karena adanya tuntutan untuk memisahkan diri dari negara Republik Indonesia. Pendekatan kebijakan pemerintah dalam bidang kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach) selama ini belum dirasakan manfaatnya bagi rakyat Papua. Untuk itu, dirasa perlu untuk memberikan Otsu Bagi Papua melalui kehadiran UU Nomor 21 Tahun 2001.
Pemberlakuan otsus bagi Papua (desentralisasi otonomi daerah Asimetris) dimana pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah, hal mana pendistribusiaan kekuasaan secara berbeda dibandingkan desentralisasi otonomi daerah yang bersifat umum. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus dengan pendekatan berbasis HAM yang secara khusus menekankan akan pentingnya menjamin partisipasi secara aktif dan informatif dari rakyat Papua dalam perancangan, implementasi, dan pemantauan dari strategi pembangunan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa partisipasi bukan hanya berharga sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan, melainkan partisipasi rakyat Papua adalah hak asasi yang fundamental sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Perubahan Kedua RUU Otsus dan Gugatan SKLN Konstitusional
Politik hukum nasional seharusnya memberikan arah pembangunan hukum yang berpijak pada sistem hukum nasional untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara atau masyarakat bangsa. Pembangunan hukum harus ditujukan untuk mengakhiri tatanan sosial yang tidak adil dan menindas HAM, sehingga politik hukum harus berorientasi pada cita-cita negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan berkeadilan sosial dalam satu masyarakat bangsa Indonesia yang bersatu sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Konsep negara
hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bertujuan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pakar Hukum Mahfud M.D. menegaskan politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan menggantikan hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan. Dalam kerangka itu, politik hukum Otsus saat ini merupakan kebijakan pemerintah untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UU Otsus dan tentunya bertujuan untuk melaksanakan aspirasi rakyat Papua dalam konsep NKRI.
Politik Hukum Otsus berkaitan dengan Perubahan Kedua RUU Otsus yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR tanpa melibatkan Rakyat Papua melalui lembaga MRP dan DPRP, sebagaimana diatur dalam UU Otsus. Akibatnya, pihak MRP mengajukan SKLN terhadap perubahan kedua RUU Otsus yang diajukan pemerintah ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dilakukan, dengan mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD sebagaimana diatur Pasal 24 C ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam sengketa ini, MRP dalam UUD tidak disebutkan sebagai lembaga negara secara tekstual, namun secara historis, MRP dan MRPB sebagai wujud dari aspirasi dan kepentingan dan hak tradisional masyarakat hukum adat rakyat Papua.
Dalam konteks yuridis, oleh pembentuk UU Otsus, MRP menjadi bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah sebagaimana diatur pada bagian keempat mengenai Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah menurut UU No. 21 Tahun 2001. Hal ini secara konstitusional, dimana kedudukan MRP berkaitan langsung dengan hubungan wewenang pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah sebagaimana diatur Pasal 18A ayat (1) UUD 1945. Selain itu juga, Negara menghargai dan menghormati satuan-satuan daerah yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Permohonan SKLN ini, berkaitan dengan kewenangan khusus yang sudah didelegasikan secara khusus kepada Papua melalui penerapan norma Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1) jo. Pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua yang berkaitan dengan kewenangan bersifat khusus (Lex specialis) dalam usulan perubahan UU Otsus Papua jika dikaitkan dengan Kewenangan Presiden yang bersifat umum (Lex generali), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Kehadiran UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan komitmen politik hukum nasional bertujuan membagi kewenangan dengan menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis melalui desentralisasi dalam kerangka NKRI. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif terhadap aspirasi yang terjadi didaerah dengan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada pemerintahan di daerah. Melalui Perubahan Kedua UUD 1945, dimana Negara Indonesia juga mengakui satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus berupa desentralisasi yang bersifat asimetris atau berbeda dengan daerah pada umumnya. Hal tersebut dapat dilihat pada pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Perubahan Kedua ini, didasarkan atas adanya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 yang merekomendasikan lahirnya dua otonomi khusus bagi Aceh dan Irian Jaya (sekarang Papua).
Dalam kaitan dengan adanya Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua melalui suratnya Nomor 108.2/6310/SJ tertanggal 12 Juli 2019 perihal Usulan Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 35 Tahun 2008 yang berkaitan dengan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat berkaitan dengan poin (2) yang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat yang diatur melalui UU No. 21 Tahun 2001 dirasa perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi kekinian dan kebutuhan masyarakat Papua, sehingga mampu menjawab isu-isu aktual permasalahan dalam implementasi kebijakan otonomi khusus selama ini. Kemudian, diminta kepada pemerintah Provinsi Papua agar memetakan pelaksanaan kebijakan otsus, dan mengusulkan perubahan UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 35 Tahun 2008 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun jawaban Gubernur Papua atas Surat Mendagri tersebut dengan Nomor: 188.3/9940/SET, tertanggal 26 Agustus 2019 yang berkaitan dengan Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang diberi nama Rancangan Undang-undang Pemerintah Otonomi Khusus Bagi Provisi di Tanah Papua menjelaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sesuai ketentuan Pasal 77 dijelaskan bahwa: Usul Perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Untuk itu, MRP sedang melakukan tahapan konsolidasi dan konsultasi dengar pendapat di lima wilayah adat (Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago dan Mee Pago) bersama seluruh masyarakat di Papua guna menerima saran dan masukan yang tumbuh dari hati nurani OAP dalam penyempurnaan proses revisi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Surat Gubenur Papua ini, memperjelas bahwa secara hukum, hal yang berkaitan dengan pembicaraan materi usulan perubahan undang-undang Otsus Bagi Provinsi Papua menjadi wilayah kewenangan rakyat Papua melalui MRP dan DPRP. MRP/DPRP sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 77 UU No. 21 tahun 2001 Tentang Otsus Papua berbunyi : “Usulan Perubahan undang-undang ini dapat dilakukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRD kepada DPR atau Pemerintah”. Usulan Perubahan Kedua RUU Otsus yang disampaikan Pemerintah kepada DPR untuk dibahas saat ini di Tim Pansus DPR RI adalah aspirasi rakyat Papua (bottom-up) melalui Tim Pansus MRP/DPRP ataukah hanya aspirasi pemerintah pusat saja tanpa melibatkan MRP/DPRP (top-down). Ataukah dengan kata lain, apakah aspirasi rakyat Provinsi Papua dan Papua Barat melalui mau melakukan revisi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Otsus atau revisi terbatas terhadap UU Otsus?
Atas permasalahan ini, untuk mengembalikan/memperjuangkan hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UU Otsus kepada OAP, sehingga MRP dan MRPB telah mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Juni 2021 melawan Presiden Republik Indonesia sehubungan Pengajuan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18, Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Tap MPR RI No. IV/2000, dan Pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001. Dalam gugatan SKLN ini, pertama, diminta agar Mahkamah mengeluarkan putusan sela dengan menunda pembahasan RUU Otsus ini di Pansus DPR RI sampai dengan adanya putusan Mahkamah. Dan kedua, meminta Mahkamah untuk mempertegas dan memperjelas bahwa MRP/DPRP memiliki kewenangan khusus yang berkaitan dengan usulan perubahan materi RUU Otsus. Perubahan UU Otsus tanpa melibatkan aspirasi rakyat Provinsi Papua melalui MRP/DPRP adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk menindas rakyatnya (abuse of power, abus de droit). Konsep Negara Hukum tidak bisa menerima, baik terhadap sistem pemerintahan totaliter, diktator atau fasis, maupun terhadap sistem pemerintahan yang berhaluan anarkis. Karena sistem negara totaliter seringkali memperlakukan rakyat dengan semena-mena tanpa memperhatikan harkat, martabat, dan hak-haknya, padahal perlindungan hak-hak fundamental dari rakyat yang menjadi salah satu esensi dari suatu negara hukum.
Akhirnya, dapat dikatakan, pelaksanaan Otsus bagi Papua (desentralisasi Asimetris) dimana pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangannya secara khusus kepada pemerintah daerah dalam konsep negara hukum dan HAM, tentunya harus dilaksanakan. Keinginan rakyat Papua untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus demi menghargai keragaman lokal, baik dalam perspektif budaya, potensi ekonomi dan aspirasi politik OAP. Seharusnya, kewenangan khusus (desentralisasi asimetris) yang diberikan oleh Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 kepada rakyat Papua melalui MRP dan DPRP yang berkaitan dengan usulan perubahan undang-udang Otsus Papua tidak menciderai perasaan OAP. Melibatkan OAP dalam pengusulan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 merupakan suatu keniscayaan. Atau dengan kata lain, dapat dikatakan tanpa menyerap aspirasi rakyat Papua melalui MRP/DPRD dalam usulan perubahan kedua UU Otsus dapat menciptakan ketidakpercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah Pusat. Karena yang terpenting dari semua itu diharapkan melalui perubahan kedua undang-undang Otsus ini dapat menghargai hak-hak dasar OAP, dengan mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat, terwujudnya keadilan, penegakkan HAM, supremasi hukum, dan demokrasi bagi rakyat Papua dalam konsep NKRI.
* Penulis Anggota Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB serta Wakil Ketua Umum DPN Peradi RBA
Be the first to comment