Jakarta, innews.co.id – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).
“PP ini sesuai dengan misi didirikannya AKHKI sejak tahun 2006, di mana dimaksudkan menjadi wadah tunggal organisasi yang tidak saja sebagai mitra Pemerintah (DJKI, Kemkum HAM RI), namun juga sebagai bagian perkembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia,” Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI, dalam siaran persnya yang diterima innews, Rabu (24/11/2021).
Suyud menjelaskan, menindaklanjuti PP 100/2021 ini, maka urgensinya dibuat sistem pendataan Konsultan KI yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP) dan pembentukan Majelis Pengawas.
Dalam Ketentuan PP baru tersebut juga dikatakan Pengurus AKHKI yang telah ada, diakui sebagai organisasi profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. “Sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut Profesi Konsultan KI wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi,” jelas Suyud usai Rapat antara Pimpinan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dengan Dewan Pengurus AKHKI, di Kantor DJKI, Kemenkumham RI, Jakarta, Senin (22/11/2021) lalu.
Sementara itu, Ir. Razilu, M.Si Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham mengatakan, dengan diberlakukannya PP ini diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual (berdasarkan data Konsultan KI) yang aktif.
Selain itu, kehadiran PP ini juga membuat sistem pelaporan organisasi dapat dilakukan dalam format elektronik. “Disarankan kedepannya, pertemuan koordinatif dapat secara rutin, utamanya pengawasan, evaluasi yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan KI,” ujarnya lagi.
Suyud menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 butir 1, PP 100/2021, disebutkan Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual, yang diberlakukan sejak 27 September 2021, TLN 2021 224, TLNRI 6726).
Lanjut Suyud mengatakan, DJKI sebagai mitra dari AKHI dengan adanya PP Konsultan KI baru ini tidak saja perlu sosialisasi untuk beradaptasi, tapi juga perlu mekanisme aturan main, di antaranya mengenai pelaksanan protokol (apabila Konsultan KI berhalangan melaksanakan profesinya), usia pensiun dan perpanjangan izin praktek setelah masa usia pensiun 70 tahun), termasuk peran Majelis Pengawas, terhadap pelaksaan Kode Etik, utamanya terhadap pelayanan masyarakat (klien dari Konsultan KI) terhadap seluruh tahapan proses aplikasi, registrasi bidang KI misalnya paten, merek, desain industri, hak cipta dan konsultasi bidang KI.
Suyud yang juga Sekjen Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia (BAMHKI) ini menambahkan, peranan Konsultan KI sangat penting untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat (khususnya pemberi kuasa) untuk domestik atau luar negeri. “Pendaftaran KI secara elekronik memberikan kemudahan dalam berusaha bagi (ease of doing business) para pelaku usaha. Hal ini berdampak kemudahan bagi DJKI dan Konsultan KI pula dalam menjalankan profesi dan tugas dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat,” bebernya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. Suyud
Margono (Ketum AKHKI), Ir. Migni Myriasandra (Wakil Ketua), Olga K. Santoso (Sekjen), Maulitta Pramulasari (Bendahara) beserta pengurus lainnya. Serta perwakilan Komisariat Ir. Emil Miradj dan Pihak Pimpinan DJKI yang dipimpin oleh Ir. Razilu, M.Si (Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual) beserta pimpinan Tinggi diantaranya, Dra. Dede Mia Yusanti (Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang), Nofli, M.Si (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), Dr. Syarifuddin (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri), Daulat P. Silitonga M.Hum (Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI) dan Anom Wibowo, M.Si (Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa).
(RN)
Be the first to comment