Jakarta, innews.co.id – Upaya menjalankan roda organisasi secara benar berbuah pahit bagi Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah. Bukannya diapresiasi, malah dipecat oleh Pengurus Pusat (PP) INI.
Kejadian ini bermula dari balasan surat Pengwil Jateng yang dengan tegas menolak permintaan PP INI untuk menjadi penguji Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Periode I Tahun 2022. Alasannya jelas, PP INI periode 2019-2022 telah berakhir pada 30 April 2022. Karena telah berakhir, tentu saja seluruh jajaran pengurus harus demisioner, tidak boleh melakukan kegiatan organisasi. Roda organisasi, sesuai AD/ART INI diserahkan kepada Pengwil-Pengwil.
Namun tidak demikian dengan PP INI yang dipimpin duet Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah yang tetap ngotot menggelar UKEN.
Ketika dikonfirmasi, Widhi Handoko membenarkan pihaknya telah menyurati PP INI terkait sikap tegas Pengwil Jateng tersebut. “Kami hanya menerima perpanjangan PP INI khusus untuk kepentingan suksesnya pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Pekanbaru,” ujar Widhi kepada innews, Rabu (15/6/2022).
Selang sebulan setelah surat tanggapan Pengwil Jateng dikirimkan, PP INI langsung merilis Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan dan Pengesahan Widhi Handoko Selaku Ketua Pengwil Jateng INI. Sontak, sejumlah notaris di Jawa Tengah pun bereaksi dan menilai itu sebagai tindakan arogan dan semena-mena.
Meski begitu, dengan santainya Widhi berujar, dalam organisasi perbedaan pendapat dan dinamika seperti itu hal biasa. Bukan suatu perbuatan kesemena-menaan, melainkan perlu dilakukan kajian apakah sesuai aturan atau tidak. “Surat pencabutan dari PP sudah langsung kami bahas dalam rapat,” akunya.
Widhi menjelaskan, terkait sebagai penguji UKEN dan pemanggilan oleh PP, sudah dikomunikasikan oleh Sekretaris Pengwil Jateng melalui telepon. Tapi PP bersikeras, harus Ketua Pengwil yang hadir dan tidak dapat diwakilkan. “Setelah kami (KSB plus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Korwil) rapatkan, akhirnya diputuskan menolak giat PP INI, kecuali yang sesuai AD ART yaitu, tentang kongres (Pra maupun KLB). Dalam hal ini Pengwil Jateng mendasarkan pada pasal 10, 10A, 11 AD, juncto pasal 12, 16, 19, 21 dan 22 ART. Semua sudah dibaca dan dipelajari dalam rapat,” bebernya.
Pasca surat pemecatan sebagai Ketua tersebut, Widhi mengaku calling down saja. “Dalam organisasi yang punya tugas dan tanggung jawab tidak hanya ketua, melainkan seluruh alat organisasi. Jadi saya tegaskan semua surat-surat dari Jateng tidak ada yang atas nama ketua secara pribadi,” tukasnya.
Rumor yang beredar, pemecatan Widhi berkaitan dengan dukungan terhadap salah satu bakal calon Ketua Umum PP INI. Namun, Widhi menepisnya. “Saya pikir terlalu jauh jika dikaitkan dengan dukung mendukung. Siapapun dalam organisasi sesuai aturannya berhak atau memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Dan semua calon yang sudah terverifikasi harus dihormati dan dihargai. Secara pribadi saya memiliki hubungan yang baik dengan semua calon,” tepisnya.
Dalam SK PP INI dikatakan, Widhi Handoko, selaku Ketua dan Penanggung Jawab Pengwil Jateng sudah tidak mengakui keberadaan dan kewenangan PP INI, dengan alasan kepengurusan PP INI telah berakhir, maka untuk menghindari kevakuman jabatan, Ketua dan adanya
kesinambungan kepengurusan di Pengwil Jateng yang merupakan kepanjangan tangan dari PP, dipandang perlu untuk mencabut Surat Keputusan PP INI Nomor 22/SK-PWIPP-INW2019 Tanggal 2 Oktober 2019 tentang Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wlayah Jawa Tergah INI Periode 20L9’2022 atas nama Sdr. Dr. Widhi Handoko, SH., Sp.N., dan penunjukkan Pejabat Kedua Pengurus Wilayah berdasarkan Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah sampai masa jabatan berakhir, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 10 ART INI. (RN)
Be the first to comment