Jakarta, innews.co.id – Sudah menjadi rahasia umum, banyak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tersangkut masalah hukum. Sebagian meski sudah melaksanakan prosedur dengan benar, namun masih terbawa dalam kasus hukum, lainnya memang jelas-jelas melakukan pelanggaran, bahkan patut diduga bekerja sama dengan mafia tanah.
Guna menghindari jerat hukum terhadap PPAT, Pengurus Pusat Ikatan PPAT (PP IPPAT) bersama Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur (Pengwil NTT) mengadakan webinar dengan tema ‘Perlindungan Hukum Terhadap PPAT Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Jika Terjadi Suatu Tindak Pidana, Selasa (7/9/2021).
Hampir 1.000 PPAT dari seluruh Indonesia mengikuti acara yang menghadirkan Brigjen Pol Daniel Aditiyajaya Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan dan Dr. Udin Narsudin Ketua Majelis Kehormatan Pusat PP IPPAT.
Dalam sambutannya, Ir. Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menjelaskan, saat ini dari 21.000 PPAT di Indonesia, baru 17.000 yang telah diverifikasi. “Ini penting untuk mengetahui secara pasti berapa banyak PPAT yang masih berpraktik dan yang sudah tidak lagi,” katanya.
Disampaikan pula, saat ini pihaknya telah memberhentikan secara tidak hormat seorang PPAT yang diduga terlibat dengan mafia tanah. “Ada beberapa usulan dari Kanwil ATR/BPN terkait pemberhentian PPAT, tapi sejauh ini masih kami dalami,” paparnya.
Dikatakannya, saat ini juga pihaknya tengah mengkaji terkait biaya transaksi di Indonesia sebesar 8,5 persen, tertinggi di Asia Tenggara. Di Malaysia hanya 4 persen, bahkan di Vietnam dibawah 1 persen.
Sementara itu, Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., Sekretaris Umum PP IPPAT dalam sambutannya mengatakan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi kinerja PP IPPAT untuk terus berbuat bagi para anggota. Salah satunya tentu melalui webinar yang sangat berguna agar PPAT bisa mengetahui lebih banyak terkait berbagai peraturan yang ada.
“Kita tentu tidak ingin ada rekan PPAT yang tersangkut persoalan hukum. Untuk itu, dalam rangka HUT IPPAT ke-34, PP IPPAT akan terus membekali para PPAT, dimana kali ini difokuskan pada persoalan-persoalan yang kemungkinan bisa menjerat kita dalam pusara hukum,” jelasnya.
Dalam paparannya, Brigjen Pol Daniel Aditiyajaya mengatakan, tidak menutup kemungkinan oknum-oknum dengan berbagai cara berupaya melegalkan perbuatannya yang tidak benar dengan melibatkan PPAT. Akibatnya, PPAT pun terjerat dalam perbuatan pidana.
“Bila terjadi suatu perbuatan pidana, peran PPAT sangat besar, baik sebagai saksi, ahli, dan pejabat umum yang menghasilkan alat bukti surat,” urai Daniel.
Dijelaskan pula, pemufakatan jahat (samenspanning) terjadi apabila dilakukan dua orang atau lebih, ada kesepakatan, dan akan melakukan kejahatan di bidang pertanahan. Dalam hal ini terdapat unsur kesengajaan, di mana perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum.
Dijelaskan pula, berdasarkan Pemennag/KBPN No 3/1997, pembuatan akta PPAT didasarkan pada Pasal 97 ayat (1), Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103 ayat (1). Ada 6 pelanggaran berat PPAT yang berpotensi pidana yakni, membantu melakukan pemufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan, melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat, memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta, membuat akta PPAT tanpa dihadiri oleh para pihak, membuat akta mengenai hak atas tanah/hak milik atas satuan rumah susun yang obyeknya masih sengketa, dan PPAT tidak membacakan akta yang dibuatnya dihadapan para pihak.
Sementara itu, Dr. Udin Narsudin narasumber selanjutnya menegaskan bahwa secara perdata PPAT wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PPAT.
Narsudin juga meminta PPAT agar lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya. “Prinsip kehati-hatian sangatlah penting agar tidak tersandung kasus hukum,” tukasnya.
Pada bagian lain, Emmanuel Mali, SH., MH., Ketua Pengwil IPPAT NTT mengharapkan, kiranya acara ini bisa memberi pencerahan kepada para PPAT sehingga dalam menjalankan profesinya lebih aware dan berpijak pada aturan yang ada.
“PPAT merupakan garda terdepan dalam sebuah transaksi pertanahan. Untuk itu, adalah bijak bila PPAT mawas diri dan bertumpu pada aturan yang ada,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment