PP IPPAT & Pengwil Sumut Bahas Peningkatan Pelayanan Pertahanan Berbasis Elektronik

Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersama Pengurus Pusat mengadakan webinar, Selasa (14/9/2021) bertema 'Peran PPAT Dalam Meningkatkan Pelayanan Pertanahan yang Berbasis Elektronik, Kendala dan Solusi'

Medan, innews.co.id – Peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terutama dalam pemahaman akan sistem elektronik merupakan keniscayaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di era digital.

Namun, diyakini penerapan sistem eletronik tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala yang dihadapi. Untuk itu, secara khusus Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersama Pengurus Pusat mengadakan webinar tang diikuti lebih kurang 800 peserta dari seluruh Indonesia, Selasa (14/9/2021).

Dr. H. Wira Franciska, SH., MH., Dewan Pakar PP IPPAT

Acara bertema ‘Peran PPAT Dalam Meningkatkan Pelayanan Pertanahan yang Berbasis Elektronik, Kendala dan Solusi’ ini menghadirkan pembicara antara lain, Dr. Dadang Suhendi, SH., MH., Kepala Kanwil BPN Sumut dan Dr. H. Wira Franciska, SH., MH., Dewan Pakar PP IPPAT.

Dalam sambutannya, Dr. Ella Wijaya Alsa, SH., M.Kn., Ketua Pengwil IPPAT Sumut mengatakan, pemahaman PPAT akan sistem digital harus terus ditingkatkan. “Peralihan dari manual menuju sistem elektronik tentu tidak mudah. Karenanya, sosialisasi dan diskusi mengenai hal tersebut harus sesering mungkin diadakan,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Ella Wijaya, harus juga ada keinginan dari para PPAT untuk mau mengupdate diri dan belajar mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Sementara itu, Musriadi, SH., M.Hum., M.Kn., Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa sistem elektronik yang diterapkan tidak saja mengikuti perkembangan zaman, tapi juga mempermudah tugas PPAT. “Pola digitalisasi akan mendorong PPAT lebih cepat dalam bekerja. Meski begitu, prinsip ketelitian dan kehati-hatian tetap harus dijaga,” tukasnya.

Dalam paparannya, Wira Franciska menjelaskan, untuk menjawab tantangan transformasi layanan elektronik, PPAT perlu meningkatkan kapasitas pribadi, lebih memahami persoalan-persoalan hukum yang berpotensi muncul, juga terus mendorong peningkatan kapabilitas dalam pelaksanaan jabatannya.

“Dalam proses peralihan dari manual ke digital, PPAT dan BPN haruslah sejalan dan saling melengkapi,” ujarnya.

Dia mengharapkan para PPAT dapat secara aktif mengikuti perkembangan informasi dan teknologi. Juga memperbaharui infrastruktur yang dapat mendukung layanan secara elektronik serta benar-benar memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendukung proses dalam layanan PPAT.

Narasumber lain, Dadang Suhendi menitikberatkan pada pola kemitraan yang harmonis antara BPN dengan PPAT. “Zaman sekarang dituntut tidak saja memahami kemajuan teknologi, tapi juga membangun kemitraan yang harmonis dan elegan. Dengan begitu, maka persoalan-persoalan yang timbul bisa dimininalisir,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan