
Jakarta, innews.co.id – Perayaan ulang tahun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-19, yang berdekatan dengan peringatan Hari Ibu diisi oleh Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas (PPAD) Peradi, dengan melakukan penyuluhan hukum kepada para narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung.
Sekitar 250 narapidana mengikuti penyuluhan hukum yang mengusung tema “Optimisme dan Kemandirian Perempuan Pasca Pembinaan di Lapas Perempuan Bandarlampung”, yang merupakan permintaan dari Kalapas IIA Bandarlampung. Para pengurus Bidang PPAD dari DPN Peradi yang dipimpin langsung Wakil Ketua Umum Bidang PPAD, Srimiguna, SH., MH., bersama DPC Bandarlampung dan DPC Gedong Tataan, PBH Bandarlampung dan Young Lawyers Committee (YLC) menyambangi Lapas Perempuan tersebut.
“Kaum perempuan yang ditahan kebanyakan tersandung kasus penipuan dalam bisnis dan narkoba, di mana mereka umumnya tidak memahami aspek hukum, sehingga menjadi korbannya,” kata Srimiguna, dalam keterangan resminya didampingi Alemina Tarigan, SH., MH., Wakil Ketua Bidang PKPA DPN Peradi, usai Perayaan HUT Peradi ke-19 di Grand Slipi Tower, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Srimiguna mengatakan, penyuluhan ini bentuk kepedulian kami terhadap kaum perempuan. “Kami mendiskusikan berbagai hal dan coba memberikan solusi terbaik agar kedepan mereka lebih berhati-hati lagi,” jelasnya.
Hal memprihatinkan yang dikeluhkan oleh banyak penghuni lapas adalah kurang diterimanya mereka saat keluar dari lapas. “Tercetus gagasan untuk membuat rumah singgah, sehingga ketika mereka keluar bisa lebih dididik dan dibekali keterampilan agar bisa kembali ke masyarakat. Itu menjadi masukan yang baik dan coba kami bantu usulkan ke pihak terkait,” tukas Srimiguna.
Berkaca pada serangkaian sosialisasi hukum yang telah dilakukan Bidang PPAD Peradi selama ini, Srimiguna berkesimpulan, masih banyak kaum perempuan yang minim pengetahuan hukumnya. “Banyaknya kasus-kasus yang mendera kaum perempuan lebih karena ketidakmengertian akan hukum,” jelasnya.

Karenanya, kaum perempuan diingatkan bila ingin melakukan kerja sama, entah itu terkait bisnis atau lainnya, bisa berkonsultasi lebih dulu ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang tepat ada di sejumlah daerah di Indonesia.
Sebelumnya, Bidang PPAD Peradi tengah menjajaki kerja sama lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait keterlibatan sebagai narasumber dan advokasi kepada kaum perempuan, anak, dan disabilitas. “Semoga awal 2024, kami sudah bisa meneken MoU dengan Pemprov DKI terkait hal tersebut,” ungkap Srimiguna.

Begitu juga pada 14 Desember 2023 lalu, Bidang PPAD DPN Peradi melakukan deklarasi bersama Pemprov DKI Jakarta dan ormas-ormas perempuan bertajuk 16 hari menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami akan terus melakukan penyuluhan hukum, termasuk ke sekolah-sekolah agar anak-anak bisa memahami bahwa kekerasan seksual yang kerap dialami anak-anak di lingkungan sekolah maupun tempat-tempat lain harus dilaporkan,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan, Bidang PPAD DPN Peradi akan terus bergerak melakukan penyuluhan hukum, baik kepada penghuni lapas perempuan maupun komunitas-komunitas perempuan sehingga lebih banyak kaum perempuan yang melek hukum. (RN)
Be the first to comment