Jakarta, innews.co.id – Berawal dari permintaan ibunda Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki, kepada asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, yang telah bekerja sejak 2009, untuk mengurus surat-surat properti miliknya, justru menjadi bencana di kemudian hari.
Bukannya diurus dengan baik, Riri bersama suaminya, Endrianto, malah mengganti nama kepemilikan dalam surat-surat aset properti tersebut dengan nama mereka.
“Mereka dibantu oleh tiga PPAT untuk mengganti kepemilikan atas properti tersebut, yakni Faridah dari PPAT Tangerang serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat,” ungkap Nirina, Kamis (18/11/2021).
Sementara itu, kakak ketiga Nirina Zubir, Fadhlan Karim, menduga kasus mafia tanah ini ada sindikat besar di baliknya. “Yang bermain tidak seorang, pelaku, ada sindikat yang sudah biasa menggelapkan sertifikat ini,” ungkap Fadhlan di Jakarta Selatan.
Fadhlan juga mengungkapkan kasus ini dapat terselesaikan jika mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Namun ada saja kendala yang dihadapi karena status dari salah satu tersangka yang memang ‘kebal’.
“Dibilang gampang nggak, dibilang susah nggak. Selagi mengikuti prosedur, semua terselesaikan. Saat kami cari daya ke PPAT, kami malah ditantang Ina Rosiana, ‘laporin aja ke polisi’. Stafnya bilang, PPAT ini bermasalah dan selalu kebal,” ungkap Fadhlan.
Di sisi lain, dengan tegas Nirina Zubir minta pemerintah lebih memperketat seleksi PPAT agar tidak terlahir kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia tanah. “Masukan kepada pemerintah supaya ada saringan agar seleksi PPAT diperketat lagi biar nggak ada yang nakal. Ini mungkin ada alasannya kepada kami, mungkin ini bisa terjadi kepada kami agar bisa menyuarakan kepada masyarakat agar mawas diri,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment