
Jakarta, innews.co.id – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyakat (PPKM) hingga 23 Agustus. Meski begitu, sejumlah pelonggaran diberikan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021). “Pemerintah akan meningkatkan tempat ibadah 50 persen pada PPKM Level 4 dan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,” kata Luhut.
Dia menjelaskan, pemerintah memberikan kapasitas rumah ibadah untuk dibuka dengan kapasitas umat sebesar 50 persen. Semula, kapasitas rumah ibadah hanya diberikan sebesar 25 persen.
Kebijakan ini diambil mengingat saat ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 semenjak PPKM menurun 76 persen. Luhut menjelaskan penurunan kasus aktif sejak 15 Juli yang merupakan kasus tertinggi juga turun 53 persen hingga 16 Agustus.
Meski sudah menurut, lanjut Luhut, PPKM masih akan terus dilakukan hingga kondisi semuanya stabil. “Kasus terkonfirmasi positif sudah turun 76 persen. Hanya saja, PPKM ini akan terus dilaksanakan sampai dengan kondisi yang mendekati normal. Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap pekannya,” tegasnya.
Ditambahkannya, meski kasus terkonfirmasi positif sudah turun 76 persen. Hanya saja, PPKM ini akan terus dilaksanakan sampai dengan kondisi yang mendekati normal. Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap pekannya. (RN)
Be the first to comment