Jakarta, innews.co.id – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di wilayah Jawa-Bali, mulai diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Ini sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran virus korona, yang hari ke hari terus meningkat.
Pemberlakuan PPKM juga dilakukan tidak hanya di perkantoran, tempat ibadah, sekolah, pemerintahan, juga di tempat wisata.
Menurut Suseno Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada innews, Minggu (10/1/2021) mengatakan, pihak ya akan mengikuti instruksi pemerintah terkait pemberlakuan PPKM ini. Terkait jam operasional TMII, Suseno mengaku, pihaknya menyesuaikan dengan instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, SK Gubernur DKI No. 19 Tahun 2021 dan Pergub No. 3 Tahun 2021. “Di masa PPKM ini, kami akan buka mulai 07.00 – 19.00 WIB,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, setiap pengunjung yang datang ke TMII wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. “Pengunjung selalu dicek suhu tubuhnya dengan termo gun. Apabila pengunjung suhunya melebihi ketentuan disarankan untuk ke pos Covid-19 yang telah disediakan,” tambah Suseno.
Guna memaksimalkan pengawasan terhadap pengunjung dan ketertiban, selain petugas internal, pihak TMII juga melibatkan TNI, Polri, dan Satgas Covid-19.
Dijelaskan pula, semua objek wisata buka, terkecuali Snowbay (tutup) dan Istana Anak-anak Indonesia (IAAI) sedang dalam renovasi. Sementara Theater Imax Keong Emas dan Skyworld buka hanya di Hari Sabtu dan Minggu. Untuk tiket masuk juga bisa didapatkan secara online.
Kepada pengunjung, Suseno berharap, bisa selalu melaksanakan protokol kesehatan sehingga bisa nyaman dalam berwisata di TMII. (RN)
Be the first to comment