Jakarta, innews.co.id – Aturan baru yakni, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Rabu (23/3/2022) menyatakan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia, setelah dites hasilnya negatif tetapi belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina 5×24 jam.
Dijelaskan dalam aturan tersebut, saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi, penjemputan ke hotel, tempat akomodasi penginapan, menunggu hasil RT-PCR, dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal sebelum hasil negatif RT-PCR keluar.
“Bagi PPLN yang hasilnya negatif tetapi belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina 5×24 jam. Sementara yang sudah mendapat vaksin kedua atau ketiga (booster) boleh melanjutkan perjalanan,” bunyi SE tersebut, yang dikutip innews, Kamis (24/3/2022).
Sementara bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga belum mendapatkan vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,” lanjut SE itu.
Jika PPLN yang dinyatakan positif RT-PCR saat kedatangan wajib melakukan isolasi di rumah/hotel/fasilitas isolasi terpusat apabila tanpa gejala atau gejala ringan. Namun apabila memiliki gejala sedang-berat/komorbid, maka harus isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19. Biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.
Dikatakan pula, pelaku perjalanan luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksin atau hanya dosis pertama dan menjalankan karantina 5×24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Namun bila positif masih harus melanjutkan isolasi dengan mempertimbangkan gejala yang dialami.
SE juga mengatur tentang dispensasi karantina bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin atau baru dosis pertama dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, berduka dengan catatan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
Ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu kedatangan PPLN wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
Dalam SE itu, Satgas mengatur soal pintu masuk bagi para PPLN. Untuk wilayah Indonesia melalui Bandara melalui Soekarno Hatta, Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
Untuk PPLN melalui pelabuhan laut melalui Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara lewati Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai Rabu, 23 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. (RN)
Be the first to comment