Praktisi Hukum Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Praktisi hukum dan advokat Stefanus Gunawan, SH., M.Hum

Jakarta, innews.co.id – Perlindungan data pribadi seperti termuat dalam UU ITE dirasa belum maksimal penerapannya. Terbukti, kebocoran data pribadi masih kerap terjadi. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi harus didorong untuk segera diundangkan.

“Pasal 26 UU ITE sudah mengatur soal data pribadi. Hanya saja, dalam penerapannya masih belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban,” kata praktisi hukum dan advokat Stefanus Gunawan, SH., M.Hum., dalam keterangan resminya yang diterima innews, Selasa (21/6/2022).

Data pribadi, lanjutnya, merupakan data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. “Dalam Pasal 26 UU ITE disebutkan, setiap data pribadi tidak boleh disebarluaskan, dipublikasikan, disalahgunakan, tanpa ada persetujuan dari orang yang bersangkutan. Data pribadi itu bisa berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) nomor Induk Kependudukan, keterangan cacat fisik, cacat mental, silsilah keluarga, dan lain sebagainya,” beber Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Jakarta Barat ini.

Stefanus mengatakan, hingga saat ini banyak sekali data-data pribadi seorang disalahgunakan sehingga merugikan orang yang bersangkutan, baik itu dikaitkan kebocoran rahasia pribadi, rekening bank, penyalahgunaan identitas seseorang, bahkan perlakukan pelecehan seksual. Karenanya, dipandang perlu adanya UU khusus yang mengatur perlindungan tentang data pribadi. “Dalam UU ITE, aturan-aturan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi seseorang masih bersifat umum dan tidak tegas,” ujar Alumni Magister Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Dia mencontohkan, data para pelamar kerja yang jumlahnya bisa mencapai ribuan bisa disalahgunakan. “Kenapa itu semua terjadi? Karena perlindungan hukum untuk data-data pribadi masih sumir. Makanya penting sekali agar DPR segera mensahkan RUU tentang perlindungan data pribadi,” serunya.

Dia juga meminta agar pengenaan sanksi bagi pelaku harus tegas, selain pidana juga ada ganti rugi. Hukumannya dilihat dari tingkat kesalahan orang yang dirugikan.

Agar bisa disahkan, ujar Stefanus, perlu ada keberanian dan ketegasan dari aparat penegak hukum. “Bagi saya, sepanjang belum ada ketegasan, maka rentan disalahgunakan. Perlu dirumuskan secara spesifik dan lebih tegas lagi agar RUU khusus pengaturan tentang data pribadi disahkan. Saya berharap bisa segera diundangkan karena sudah dikaji dan berbagai masukan dari para pakar, pengajar, dosen, tokoh-tokoh masyarakat, dan publik,” pungkasnya. (LIAN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan