Probono, ATS Lawfirm & Rekan All-out Dampingi Korban Pembunuhan di Subang

Jumpa pers keluarga korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat, di Kantor ATS Lawfirm & Rekan, Senin (18/10/2021)

Jakarta, innews.co.id – Sejatinya, seorang penegak hukum tidak boleh menolak kasus apapun, probono sekalipun. Hal itu nampak jelas dari apa yang dilakoni ATS Lawfirm & Rekan dalam melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Dalam keterangan, Achmad Taufan Soedirjo, SH., MH., President ATS Lawfirm & Partner mengatakan, kami dengan senang hati menerima siapapun yang datang ke sini untuk meminta pendampingan hukum. “Terlebih kasus ini cukup menarik perhatian karena ada seorang ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan dan sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya,” kata Taufan dalam jumpa pers di Kantor ATS Lawfirm & Partner, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Dilaporkan, pada 18 Agustus 2021 lalu telah terjadi pembunuhan di Kampung Ciseuti, Jalan Cagak, dimana korban adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), keduanya merupakan ibu dan anak, yang tak lain adalah ibu dan adik dari Youries Raya Amalullah.

Saat jumpa pers, Youries Raya Amalullah anak pertama korban pembunuhan yang hadir bersama Muhammad Ramdanu dan Heri Susanto serta keluarga almarhum mengaku meminta secara khusus kepada Achmad Taufan untuk dapat melakukan pendampingan hukum.

“Saya pernah mengenal Pak Achmad Taufan. Saya coba menelponnya dan alhamdulillah langsung direspon oleh beliau. Ditengah kesibukannya beliau dan tim meluangkan waktunya, kami sangat berterima kasih kepada ATS Lawfirm & Partner,” kata Heri Susanto.

Ditambahkannya, kedatangan dirinya dan rombongan ke kantor Taufan juga atas permintaan keluarga korban. “Saya yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini pun merasa terpanggil untuk ikut membantu anak korban karena prihatin sampai saat ini belum terungkap siapa pelakunya. Terlebih saya melihat banyak kejanggalan pada perkara ini,” tandasnya.

Taufan mengatakan, dirinya juga prihatin dengan kasus ini. Mengapa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka? “Hari ini kami ATS Lawfirm & Partner telah menerima kuasa dari Youries Raja Amalullah dan Muhamad Ramdanu untuk melakukan pendampingan hukum terhadap mereka. Pendampingan hukum ini kami lakukan secara cuma-cuma (probono), mengingat usai kejadian itu mereka cukup tertekan dari beberapa pihak,” kata Taufan yang juga Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia ini.

Sementara itu, Ahid Syaroni Managing Partner ATS menambahkan, usai mendapatkan kuasa ini, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk mendampingi mereka dan mengawal terus kasus ini sampai tuntas. “Semoga dengan kehadiran kami nanti bisa membantu memudahkan penyidik mengetahui pelaku dari pembunuhan tersebut mengingat kejadian tersebut sudah cukup lama dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Di sisi lain, Youries Raja Amalullah berharap agar kasus ini segera terungkap oleh kepolisian. “Siapapun yang menjadi pelakunya semoga bisa segera ditemukan dan diadili dengan hukuman yang seberat-beratnya karena telah menghilangkan orang yang saya sayangi,” tukasnya dengan nada terbata-bata.

Muhammad Ramdanu salah satu saksi mengungkapkan, seusai kejadian dirinya diminta oleh petugas kepolisian untuk membersihkan lokasi. “Bukan inisiatif saya untuk membersihkan lokasi. Namun ada pihak yang coba menyudutkan seolah-olah saya ikut terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut. Maka dari itu saya meminta pendampingan hukum kepada ATS Lawfirm & Partner. Kami percaya sepenuhnya kepada ATS agar bisa mendampingi proses hukum ini sampai dengan selesai,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan