Prof Gayus Lumbuun Bilang Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat, Benarkah?

Prof Gayus Lumbuun

Jakarta, innews.co.id – Asas kebermanfaatan dalam hukum harus dilihat lebih dulu dalam kasus kematian Brigadir Joshua.

Berdasarkan asas kebermanfaatan tersebut, dalam kacamata Prof Gayus Lumbuun Hakim Agung RI periode 2011-2018, maka Ferdy Sambo sudut bisa bebas bersyarat. Menurutnya, FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online maupun kaisar dan mafia di kepolisian.

“Secara teori, harus ada keputusan yang diharapkan semua orang. Kalau dia (FS) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS bebas? Sangat mungkin dan bisa,” tukasnya dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Bisakah Ferdy Sambo Bebas?’, yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, FS dituntut dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 jo Pasal 55-56 yang berpotensi menerima hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau dihukum mati.

Gayus menilai, dunia hukum tidak mendapat manfaat jika FS diam saja. “Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja,” kata Gayus.

Praktisi hukum sekaligus pemilik Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates ini menerangkan, selama ini banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice sebagai penerapannya. Ini melihat keadilan dari bayangan masyarakat, yaitu konsep yang memberi kemerdekaan dan memperjuangkan nilai keadilan.

“Konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW). Pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya,” terang Gayus.

Dikatakannya, pengakuan FS bisa membuat lembaga bereformasi. Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan. Lebih jauh, Gayus menyatakan bahwa pemikiran ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice.

“Jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan, melainkan hanya asas kepastian hukum yang diberlakukan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan,” serunya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan