
Jakarta, innews.co.id – Gugatan hasil pemilu yang dilayangkan oleh Paslon 01 dan 03 dinilai cacat formil dan cacat prosedural. Dalam kondisi demikian, maka diyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan tersebut.
Seperti diketahui, paslon 01 dan 03 telah melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK, beberapa hari setelah KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.
“Dikatakan cacat formil dan prosedural karena materi permohonan yang disampaikan para pemohon berupa pelanggaran proses dan pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA,” jelas Prof Otto, yang hadir bersama sekitar 45 kuasa hukum paslon 02, di MK, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini menguraikan, seharusnya dalil yang diajukan ke MK itu menyoal perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Hal ini tegas diatur dalam Pasal 475 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK No.4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Advokat senior ini menerangkan, untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang harus dimohonkan dan itu harus tentang perhitungan suara, mana yang benar dan mana tidak benar. Jadi, petitumnya pun seharusnya membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan penghitungan suara.
“Sementara yang didalilkan para pemohon soal pelanggaran-pelanggaran, kecurangan bansoslah, dan petitumnya itu diskualifikasi yang sama sekali bukan kewenangan MK,” seru Prof Otto.
Demikian juga soal pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat, Prof Otto menilai, sangat mudah dipatahkan. “Pencalonan Gibran sudah diputuskan melalui Putusan MK No. 90/ PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat,” ungkapnya.
Berkaca pada hal tersebut, Prof Otto bersama para lawyer paslon 02 sangat meyakini bahwa permohonan/gugatan ini tidak dapat diterima karena cacat formil dan tidak berdasar.
Senin (25/3/2024) malam, Tim Pembela Prabowo-Gibran mendatangi Gedung MK, untuk menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait setelah teregistrasinya dua perkara sengketa hasil PHPU Presiden yang diajukan dua pasangan calon (paslon) 01 dan 03 beberapa hari sebelumnya. (RN)
Be the first to comment