Prof Otto Hasibuan Minta Narasi Negatif Soal Jokowi dan Keluarga Dihentikan

Tim Kuasa Hukum Ir. Joko Widodo menggelar jumpa pers terkait putusan PN Jakpus pada perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

Jakarta, innews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tegas menolak gugatan atas perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang dilayangkan oleh tiga aktivis yakni, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

“Hari ini, PN Jakpus telah mengeluarkan putusan menolak memproses gugatan tersebut karena tidak berwenang,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Ir. Joko Widodo, dalam jumpa persnya di Senayan Golf Course, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Gugatan tersebut, lanjutnya, didaftarkan pada November 2023 lalu dan hari ini telah diputus oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Dikatakannya, pihaknya prihatin karena dari sebelumnya Presiden Jokowi bersama keluarga telah tiga kali digugat. Masing-masing di PTUN Jakarta terkait dugaan dinasti politik, lalu di PN Jakpus soal ijazah palsu, dan terakhir melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah Gibran tidak menghalang-halangi Gibran untuk maju sebagai Calon Wapres.

“Sementara Anwar Usman, KPU, dan Pratikno ikut sebagai tergugat/turut tergugat dalam perkara tersebut,” bebernya.

Dengan keluarnya putusan PN Jakpus tersebut, kata Prof Otto, maka apa yang dituduhkan kepada Jokowi dan keluarga tidak terbukti sama sekali.

Stop narasi negatif

Lebih jauh Prof Otto mengatakan, melalui gugatan tersebut, maka ada pihak-pihak yang membuat narasi-narasi negatif tentang Jokowi dan keluarga. “Jujur, ini sangat menyakitkan sekali. Pak Jokowi itu kan Presiden kita. Presiden seluruh rakyat Indonesia, tapi diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Meski begitu, Prof Otto menyatakan, pihaknya mengambil hikmah dari rangkaian gugatan tersebut. “Kita tetap berpikir positif bahwa gugatan-gugatan tersebut memberi amunisi dan argumen agar rakyat Indonesia tahu bahwa semua yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi dan keluarga sama sekali tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

Untuk itu, Prof Otto meminta seluruh rakyat Indonesia tidak lagi membuat narasi-narasi atau mempercayai narasi yang berkembang terkait Jokowi dan keluarga. “Dalam hukum, tuduhan itu harus dibuktikan. Tapi ini kan tidak terbukti sama sekali. Saya yakin, kebenaran akan datang pada waktunya,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan