Prof Otto Hasibuan: “Pengesahan Peradi RBA Cacat Hukum”

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi

Jakarta, innews.co.id – Pengesahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) pimpinan Luhut Pangaribuan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, dinilai cacat hukum dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Jelas cacat hukum dan bertentangan dengan Putusan MA No. 3085K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021, yang telah menyatakan Kepengurusan Peradi kami adalah sah,” kata Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, dalam keterangan persnya yang diterima innews, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Otto menerangkan, antara Peradi yang dipimpinnya dengan Peradi versi Luhut telah bersengketa. “Berdasarkan putusan MA No. 3085K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021, telah dinyatakan Munas Peradi yang kami selenggarakan pada tahun 2015 adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap, di mana Fauzi Y. Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum,” bebernya.

Selanjutnya, Fauzi Hasibuan telah menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor dan Prof Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi kami, maka seharusnya Dirjen AHU harus mengesahkan Kepengurusan Peradi kami dan bukan menerima pendaftaran Luhut Pangaribuan yang telah dikalahkan oleh MA. “Adalah sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yang jelas-jelas sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi kami yang justru telah disahkan dan dimenangkan di MA,” urainya.

Karenanya, Prof Otto meminta dengan sangat kepada Menteri Hukum & HAM, yang selama ini kami tahu sangatlah taat kepada hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut dan selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi kami sesuai dengan isi Putusan MA No. 3085K/pdt/2021.

“Terus terang, dengan disahkannya pendaftaran Peradi versi Luhut itu, lebih kurang 60.000 advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia merasa terzholimi,” tukasnya.

Kepada seluruh advokat Peradi dan seluruh Pengurus Cabang di seluruh Indonesia, Prof Otto mengimbau untuk tetap tenang dan mari kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang kita cintai ini. “Percayalah, keadilan tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dirjen AHU Kemenhukham belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan