Prof Otto Hasibuan: Penguatan Wadah Tunggal Perlu Dipertegas di UU Advokat

Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., Ketua Umum DPN PERADI

Jakarta, innews.co.id – Sejatinya, semua pihak tahu bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan wadah tunggal. Namun, hanya karena orang melihat ada peluang bikin organisasi advokat (OA) lain, maka menjamurlah wadah pengacara ini. Bisa juga lantaran demi tahta dan mungkin harta, sehingga cukup segelintir orang sudah langsung dibuat OA. Itu juga didukung oleh pihak-pihak yang juga mungkin punya kepentingan lain.

“Penguatan UU Advokat penting dilakukan, utamanya pada klausul siapa yang dimaksudkan sebagai OA (wadah tunggal) yang dibentuk berdasarkan UU itu. Ya, tentunya Peradi. Cukup dimasukkan itu saja,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MSi., kepada innews, di Peradi Tower, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Dengan begitu, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengklaim atau bikin OA sesukanya saja. “Masukkan saja klausul itu sebagai bentuk penegasan sehingga semua jelas dan terang benderang,” serunya.

Dirinya mengaku miris dengan menjamurnya OA. “Padahal, advokat itu kan orang-orang yang pintar, berintelektual, dan memahami hukum. Tapi kenyataannya, malah menabrak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Prof Otto berharap kedepan ada niat baik dari pemerintah untuk memperkuat UU Advokat dengan menambahkan klausul penegasan di Pasal 28 ayat 1 UU 18/2003. “Kami berharap baik pemerintah maupun DPR RI punya niat tulus membenahi dunia advokat dengan memberi penegasan terkait siapa yang dimaksud wadah tunggal dalam UU 18/2003 tersebut,” tegasnya.

Dikatakannya, saat ini ada hampir 70.000 anggota dan 190 cabang Peradi yang ia pimpin di seluruh Indonesia. “Kedepan Peradi harus punya sikap politik yang jelas dan tegas untuk memperjuangkan kepentingan seluruh anggotanya. Peradi bukan organisasi politik, tapi didirikan berdasarkan keputusan politik. Karenanya, kami harus sudah mulai berpikir tentang politik agar kepentingan kita bisa diperjuangkan,” tuturnya.

Prof Otto optimis hal tersebut bisa terealisasi karena melihat hari ke hari perbaikan hukum terus berjalan. “Kami tentu akan memberikan masukan kepada pemerintahan yang baru bahwa apa yang selama ini sudah berjalan baik bisa lebih ditingkatkan dan mungkin ada yang masih kurang tentu dapat diperbaiki,” serunya.

Baginya, penegakan hukum tidak semata-mata soal pemberantasan korupsi, tapi masih banyak persoalan-persoalan hukum yang dialami rakyat hingga ke pelosok Indonesia yang mungkin kurang mendapat perhatian dari pemerintah. “Peradi melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang telah ada hampir di seluruh cabang secara proaktif mengadvokasi masyarakat, utamanya yang kurang mampu. Itu kami lakukan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, baik secara ekonomi maupun politik,” tukasnya.

Bisa dikatakan Peradi adalah satu-satunya OA yang menjalankan tugas dan fungsi advokat sesuai UU 18/2003. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan