Jakarta, innews.co.id – Keluarga Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina dan Ekky, didampingi kuasa hukumnya Titin Prialianti, secara khusus menyambangi Peradi Tower di Jakarta Timur, untuk bertemu langsung dengan Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bersama jajarannya, untuk mengadukan adanya intimidasi yang dialami pasca mencuatnya kasus tersebut.
Mereka memaparkan apa saja yang dialami dan berbagai kejanggalan dalam perjalanan kasus tersebut. Termasuk keberadaan Sudirman yang kabarnya tidak jelas ada di mana.
Tak hanya itu, orangtua dan saudara Sudirman juga meminta bantuan hukum dari PERADI sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
Menanggapi permintaan tersebut, Prof Otto Hasibuan menyatakan, pihaknya menyanggupi, namun harus lebih dulu bertemu langsung dan mendapat surat kuasa dari Sudirman, yang divonis hukuman mati tersebut.
“Peradi memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang telah ada di ratusan cabang Peradi. Nanti kami akan bentuk tim khusus untuk mengawal kasus ini, baik di Jakarta, Bandung, maupun Cirebon,” kata Prof Otto.
Dijelaskan, dalam pertemuan dengan orangtua dan kakak Sudirman, Peradi menanyakan keberadaan Sudirman. Pihak keluarga mengaku, belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
“Ini suatu kejanggalan ya. Harusnya kalau sudah divonis kan Sudirman berada di Lapas. Kami akan cek, apakah ada di lapas atau di tempat lain. Kami juga akan mendatangi Polda Jabar untuk mengetahui kejelasannya. Saya berharap pihak kepolisian bisa terbuka dan menjelaskan yang sebenar-benarnya,” tegas Prof Otto.
Sementara itu, Beni kakak Sudirman mengaku beberapa kali didatangi polisi, baik di rumah maupun di tempat kerjanya. Bahkan, mereka diminta menandatangani sebuah dokumen yang tidak tahu apa isinya, namun dengan tegas ditolak.
Di sisi lain, Titin Prialianti mengaku terdampak dari intimidasi yang dialami keluarga Sudirman. “Saya senang sekarang Prof Otto bersedia membantu kami. Karena kalau saya tangani perkara ini juga tidaklah mampu. Saya berharap, kasus ini akan lebih terang benderang,” tukasnya.
Prof Otto menambahkan, tidak tahu kenapa tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan bagi para terpidana yang telah divonis.
“Dari catatan persidangan yang kami terima juga ada banyak kejanggalan. Seperti dikatakan bahwa Vina dan Ekky, setelah dibunuh dibawa ke fly over dengan dua motor yang salah satunya dibawa oleh Andi dan Dani. Namun, akhir-akhir ini disebut Andi dan Dani adalah sosok yang fiktif. Kalau Andi dan Dani dibilang fiktif, artinya peristiwa tersebut juga tidak ada. Lantas siapa yang membawa jasad Ekky atau Vina ke fly over? Dan lagi, kalau ada sosok fiktif dalam suatu perkara, maka perkara itu secara keseluruhan diduga fiktif. Artinya, mereka yang sudah ditahan pun harus dibebaskan,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment