Prof Otto Hasibuan Siap Bongkar Kasus Fraud yang Menimpa Astra Life

Prof Otto Hasibuan ungkap dugaan fraud yang dilakukan mitra pemasar Astra Life sehingga merugikan 24 nasabah dan Astra Life di Senayan Avenue, Jakart, Rabu (25/1/2023)

Jakarta, innews.co.id – Kasus dugaan kecurangan (fraud) yang dilakukan oknum agen PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) terhadap 24 nasabah, telah merugikan perusahaan asuransi bonafide tersebut. Untuk itu, Prof Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum Astra Life siap membongkar kasus itu dan memulihkan nama baik perusahaan asuransi tersebut.

“Kami sudah laporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, 18 Januari lalu. Ini akan diungkap dan diusut tuntas karena telah mencoreng nama baik Astra Life yang selama ini memiliki reputasi baik,” kata Prof Otto Hasibuan dalam jumpa persnya di Senayan Avenue, Jalan Asia Afrika Pintu XI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ketua Umum DPN Peradi ini secara gamblang coba meluruskan pemberitaan terkait keluhan sejumlah nasabah di beberapa media yang merugikan PT Asuransi Jiwa Astra. “Beberapa waktu terakhir ini muncul pemberitaan di mass media yang dirasa cukup mengganggu dan merugikan nama baik PT Asuransi Jiwa Astra,” ungkap Prof Otto.

Prof Otto menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut seakan-akan PT Asuransi Jiwa Astra ingkar janji atau tidak bertanggungjawab terhadap nasabahnya, sama sekali tidak benar.

“PT Asuransi Jiwa Astra merupakan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi sangat baik. Jadi tidak benar PT Asuransi Jiwa Astra seakan-akan ingkar janji atau tidak bertanggungjawab terhadap polis yang dikeluarkannya pada nasabah,” tukasnya.

Sebelumnya dilaporkan, ada 24 pemegang polis yang tidak mendapatkan hak-haknya. Prof Otto menjelaskan, yang sebenarnya terjadi adalah para nasabah itu yang membatalkan polis dengan alasan Astra Life tidak mengirimkan polis.

“Kabarnya mereka sudah bayar premi kepada PT Asuransi Jiwa Astra, tapi Astra Life tidak mengirimkan polis kepada mereka,” urai Prof Otto.

Dikatakan, memang dalam ketentuan diterangkan, bila polis tidak dikirim, maka nasabah bisa membatalkan polis tersebut. Namun, kejadiannya tidak seperti itu.

Prof Otto mengatakan, PT Asuransi Jiwa Astra memiliki data lengkap dan sudah memverifikasi apa yang sesungguhnya terjadi. “Sejauh ini PT Asuransi Jiwa Astra telah bersikap tegas dan langsung menerjunkan timnya ke masyarakat untuk mengecek apa yang sesungguhnya terjadi,” bebernya.

Dari hasil pengecekan langsung terhadap dokumen agen atau mitra pemasar dan nasabah yang dilakukan oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Astra, ditemukan dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.

“Ditemukan ada dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang bisa merugikan PT Asuransi Jiwa Astra dan mungkin juga merugikan nasabah,” terang Prof Otto.

Pihaknya akan meneliti apakah kecurangan tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan pihak-pihak lain. Kecurangan yang dimaksud adalah pemalsuan-pemalsuan dokumen.

Dicontohkan, semisal polis yang diserahkan oleh perusahaan kepada nasabah. Tentu sebelumnya nasabah mengisi semua data-data secara lengkap. Polis ini dikirim sesuai dengan alamat yang tercantum dalam polis. Ternyata ada polis yang kembali atau salah alamat.

“PT Asuransi Jiwa Astra coba mendalami kenapa itu bisa terjadi, apa motifnya? Ini yang sedang kita selidiki. Karena kita juga tidak mau nasabah rugi. Tidak mau juga perusahaan rugi,” tandas Prof Otto.

Guna membuktikan kebenaran dugaan terjadinya fraud, pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke polisi. “Kami laporkan agar kasus seperti ini jangan terulang lagi, baik kepada PT Asuransi Jiwa Astra, juga untuk melindungi nama baik dunia perasuransian di Indonesia. Kami minta kasus ini bisa diusut tuntas,” imbuhnya.

Ditekankan, praktik kecurangan seperti ini tidak baik, untuk perusahaan, pemerintah dan nasabah.

Dia mengatakan, nasabah memang wajib mendapatkan haknya. Dan perusahaan asuransi khususnya PT Asuransi Jiwa Astra pasti melindungi dan bertanggungjawab atas semua hal itu.

“PT Asuransi Jiwa Astra sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai perusahaan yang memiliki reputasi sangat baik. Tidak mungkin dia merugikan nasabahnya dengan cara seperti itu. Intinya, PT Asuransi Jiwa Astra akan selalu bertanggung jawab untuk melindungi nasabah,” serunya.

Tak hanya itu, sambung Prof Otto, kliennya juga bertanggungjawab melaksanakan segala kewajiban-kewajiban kalau memang oleh hukum diwajibkan untuk itu. “Karena kasus ini sudah ditangani Mabes Polri, kami berharap seluruh nasabah yang terkait dengan persoalan ini bisa bersabar menunggu hasil dan penyelidikan kasus ini,” pintanya.

Prof Otto juga mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Astra Life concern dan bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi selama ini. Tapi kalau ada nasabah merasa dirugikan, silahkan saja proses hukum. Kan ada kepolisian, ada pengadilan dan sebagainya,” jelasnya.

Dipastikan, lanjut Prof Otto, Astra Life ingin mengusut tuntas kasus ini. Komitmen bisnis PT Asuransi Jiwa Astra selalu melindungi nasabahnya dan bertanggungjawab untuk semua pertanggungjawaban polis yang sudah dikeluarkannya. “Jadi, jangan dibalik, bukan PT Asuransi Jiwa Astra berupaya melakukan perbuatan yang merugikan nasabah,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan