Prof Otto Setuju Revisi UU Advokat Asal Masukkan Dua Klausul Penting Ini

Ketua Umum DPN PERADI Prof Otto Hasibuan menutup event Young Lawyers Committee Golf Ramadhan Charity, di Lapangan Golf Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2022)

Jakarta, innews.co.id – Beberapa waktu lalu, Fraksi Partai NasDem DPR RI mengusulkan agar revisi UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Menyikapi usulan ini, Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengatakan, setuju saja.

“Saya setuju saja dilakukan revisi UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Kita tidak anti pada perubahan. Namun, kalaupun harus dirubah, menurut saya harus dimasukkan, pertama, klausul yang menyatakan bahwa Peradi adalah wadah tunggal. Dalam UU itu dikatakan ada 8 organisasi advokat yang mendirikan Peradi. Tapi ini mau diplesetkan oleh sebagian pihak bahwa wadah tunggal yang dimaksud adalah mereka-mereka itu,” kata Prof Otto kepada innews, di sela-sela pelantikan Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Otto mengusulkan agar DPR memasukkan satu pasal yang menyatakan bahwa yang dimaksud organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tajun 2003 tersebut adalah Peradi.

Kedua, agar jangan lagi MA mengganggu eksistensi Peradi dan mengganggu organisasi advokat, maka kewenangan menyumpah advokat jangan lagi diberikan kepada Pengadilan Tinggi. “Biarkan penyumpahan dilakukan oleh organisasi advokat sendiri,” ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini hanya satu pasal saja yang mengatur soal kewenangan Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan, tapi dampaknya luar biasa dan sudah menghancurkan eksistensi dan cita-cita advokat. “Adanya satu pasal itu tidak menjadikan Pengadilan Tinggi bisa membuat Peradi menjadi hebat, tapi malah carut-marut dan membuat perpecahan lebih parah lagi,” serunya.

Prof Otto menambahkan akhir-akhir ini ada upaya dari oknum-oknum yang mau menjadikan organisasi advokat multi-bar, tidak single bar. Padahal, UU Advokat jelas mengamanatkan untuk single bar.

“Satu-satunya cara untuk menegakkan organisasi advokat dan meningkatkan profesionalitas advokat adalah single bar. Kalau kita bercita-cita menjadi advokat benar-benar berfungsi demi para pencari keadilan, maka tidak ada pilihan. Tapi kalau Anda tidak peduli dengan rakyat (pencari keadilan), maka pilihannya adalah multi-bar,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan