PSU Yalimo Tak Punya Payung Hukum, Keputusan KPUD Diabaikan

Pemohon Erdi Dabi bersama para kuasa hukum mengikuti jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/1/2022)

Jakarta, innews.co.id – Berita Acara dan Surat Keputusan yang secara sah dikeluarkan dan ditandatangani oleh seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pemilihan kepala daerah merupakan produk hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Begitu pun yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua, yang saat ini tengah dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga detik ini, tidak ada satu keputusan MK pun yang membatalkan Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021. Juga pembatalan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor : 118/PL.02. 7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021.

Itu artinya, putusan tersebut masih berlaku. Namun, ada upaya pengerdilan fakta hukum tersebut dengan dalil-dalil, seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Heru Widodo pada persidangan MK, terkait perkara No.152/PHP.BUP-XIX/2021, di Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Dalam eksepsinya, Widodo mendalilkan bahwa putusan MK yang mendiskualifikasi Erdi Dabi membuat Pemohon tidak punya legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK. Padahal, MK sendiri belum membatalkan SK KPU Yalimo yang telah menetapkan Erdi Dabi sebagai Bupati terpilih sebagai hasi pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 Mei 2021. Selain itu, mendaftarnya pasangan John Wilil (yang tadinya pasangan Erdi Dabi) dengan Nahor Nekwek ke KPU pun dijadikan dalil untuk menggugurkan pasangan calon sebelumnya Erdi Dabi-John Wilil. Padahal, persoalan yang disengketakan terkait dengan Erdi Dabi-John Wilil, tidak ada terkait dengan Nahor Nekwek.

Terputusnya jaringan internet di Papua juga dijadikan dalil bahwa KPU Yalimo (termohon) terkendala update informasi. Konon kabarnya, surat pelantikan paslon pemenang (Erdi Dabi-John Wilil) sudah sempat dikirimkan ke DPRD Yalimo.

“Kami memperkarakan soal putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021, yang telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusi Erdi Dabi. Lantas kenapa harus dibawa-bawa soal pendaftaran ulang untuk PSU kedua kali yang jelas-jelas belum terlaksana,” kata Pieter Ell Kuasa Hukum Erdi Dabi, usai sidang di MK, Rabu (12/1/2022).

Begitu juga soal PSU ulang kedua yang rencananya baru akan diadakan pada 26 Januari 2022, menurut Pieter, apa payung hukum pelaksanaan PSU tersebut? “Sebab, berdasarkan MK, PSU diadakan selambatnya pada 17 Desember 2021. Itu artinya, sudah lewat tenggat waktu. Jadi, kalau dipaksa tetap dilakukan, maka PSU itu tidak sah alias ilegal,” tegasnya.

Dalam pembelaannya juga, KPU Yalimo seolah menganggap SK KPU Yalimo sudah ikut dibatalkan oleh MK pada putusan perkara 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021. Namun, faktanya tidak ada satu klausul pun yang menyatakan demikian. Sebab, bila keputusan MK final dan mengikat, maka klausul pembatalan SK KPUD harus ada dan terinci.

Di sisi lain, Kuasa hukum KPU Yalimo mengakui PSU telah melampaui batas akhir sesuai dengan putusan MK, 120 hari, yakni pada 17 Desember 2021. Menurutnya, PSU baru akan dilaksanakan pada 26 Januari 2022 karena faktor keamanan dan pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan PSU tersebut. “Kalau saja Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PSU di Yalimo bisa ditandatangani pada 30 Juli 2021, maka jadwal PSU bisa ditetapkan pada 8 Desember 2021, tidak melampaui batas akhir pelaksanaan PSU,” kata Widodo.

Sempat dijadwalkan NPHD pada 19 September dengan jadwal PSU 17 Desember, namun lagi-lagi meleset. Akhirnya, NPHD baru ditandatangani pada 12 Oktober dan pemindahbukuan dana hibah baru terjadi pada 2 November, maka jadwal PSU ditetapkan 26 Januari 2022. “Intinya bukan di jadwal-jadwal tersebut. Tapi, apa payung hukum PSU Yalimo 26 Januari 2022? Masak bisa seenaknya saja menentukan jadwal PSU. Sementara MK sendiri sudah memberi tenggat waktu sampai 17 Desember 2021,” timpal Pieter.

Pada persidangan tersebut, KPU Yalimo meminta MK menetapkan jadwal PSU 26 Januari 2022 tetap sah meski telah melewati tenggat waktu 120 hari, seperti keputusan MK sebelumnya.

Terkait hasil sidang MK, patut diduga KPU Yalimo sengaja lebih mengedepankan PSU 26 Januari dan mengaburkan fakta hukum terkait Berita Acara dan SK KPU Kabupaten Yalimo Nomor : 118/PL.02. 7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021, yang mereka keluarkan sendiri.

Soal terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Christin, Pieter mengatakan, itu sudah selesai, di mana Erdi Dabi sudah menuntaskan secara hukum adat maupun pidana. Ketika innews coba menelusuri, ditemukan fakta bahwa Lakius Peyon yang juga Bupati Yalimo periode 2016-2020, pun melakukan tindak pidana berupa korupsi dana bansos senilai Rp 1 milyar dan harus menjalani hukuman penjara.

“Sejatinya, Erdi harus diikutsertakan dalam PSU. Jangan sampai ada yang dikorbankan. Ini penzoliman dan pengebirian demokrasi di Yalimo,” tandas Pieter.

Ketika ditanya kemungkinan semua proses Pilkada dilakukan ulang seperti awal, Pieter pun setuju saja. Artinya, pasangan Erdi Dabi-John Wilil dengan Lakius Peyon-Nahum Mabel kembali menjadi paslon, sehingga tidak perlu ada pendaftaran lagi, tinggal langsung pencoblosan. “Begitu baru MK benar-benar menegakkan demokrasi di Papua. Kalau yang satu boleh, sementara yang lain tidak, itu bentuk pemasungan demokrasi terhadap lebih dari 47 ribu warga Yalimo pendukung Erdi Dabi. Yang terjadi nanti justru rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan,” pungkasnya.

Pieter berharap, para Hakim MK bisa lebih memberi putusan yang seadil-adilnya untuk semua. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan