Jakarta, innews.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Bambang Triatmodjo tidak dapat diterima. Dengan begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memenangkan perkara tersebut dan pencekalan Bambang sah.
“Amar putusan. Menyadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis, 4 Maret 2021. Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
“Menghukum Penggugat (Bambang-red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,” kata majelis hakim.
Diinformasikan, Menkeu mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan, dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
“Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case-case serupa,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Menurutnya, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
“Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara,” tukas Puspa. (RN)
Be the first to comment