Puluhan Pekerja Migran Masuk Malaysia Lewat Pelabuhan Ilegal di Batam

Pekerja migran Indonesia kini harus bersertifikat

Jakarta, innews.co.id – Kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut rombongan yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tinggi, Johor, Malaysia, 15 Desember 2021, terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Terungkap, kapal tersebut mengangkut 60 PMI. Kabarnya, hingga saat ini ada 21 korban yang ditemukan tewas. Rinciannya, 15 orang laki-laki dan enam perempuan. Sementara ada 14 orang selamat dari kecelakaan laut itu, terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan. Sebanyak delapan di antaranya ditangkap karena diduga migran ilegal.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021) malam mengatakan, para pelaku membawa korban menggunakan kapal masuk Malaysia lewat pelabuhan tak resmi.

“Bukan melalui pelabuhan resmi yang ada di Kota Batam, dan masuk pun ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi yang ada di negara Malaysia,” kata Ahmad Ramadhan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas. PMI ilegal itu, berasal dari berbagai daerah ada Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan daerah lainnya.

Dijelaskan, sebelum berangkat, para PMI dikumpulkan di sebuah rumah. Kemudian, setelah mereka membayar pelaku memberangkatkan menggunakan kapal menuju Malaysia. “Mereka dengan kelompoknya menyediakan kapal untuk menyeberang ke Malaysia,” jelas Ahmad.

Saar ini, lanjutnya, penyidik masih mendalami kapan pelaku mulai merekrut para PMI dan bagaimana caranya serta berapa jumlah uang yang diberikan korban kepada pelaku.  

“Saat ini, kami baru menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku. Dan, kita masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” terangnya.

Dilaporkan, polisi menangkap dua pelaku tindak pidana perlindungan PMI. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam.

Dikatakannya, JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang PMI itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam beberapa waktu lalu. Tersangka lainnya AS, warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Jawa Timur. AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, KK, dan F. NIS dan F juga tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.

“(Pelaku) tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan