Jakarta, innews.co.id – Diskriminasi terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung, Jawa Barat. Keluarga jenazah non-Muslim diwajibkan membayar uang jutaan agar bisa dimakamkan. Alasannya, pemakaman jenazah Covid-19 non-Muslim tidak ditanggung pemerintah. Benarkah demikian?
Dari testimoni Yunita Tambunan, terungkap adanya pungutan liar yang dilakukan oknum di TPU Cikadut bernama Redi yang mengaku sebagai Koordinator C TPU Cikadut. Kejadiannya saat Yunita dan keluarga ingin memakamkan ayahnya Binsar Tambunan yang meninggal gegara Covid-19, Selasa, 6 Juli 2021, malam hari.
Setibanya di TPU, Yunita dihampiri Redi yang meminta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman ayahnya. Redi mengatakan, liang lahat sudah disiapkan. Yunita bertanya, kenapa dirinya harus membayar? “Kalau non-Muslim tidak ditanggung pemerintah,” ceplos Redi.
Lantaran waktu sudah semakin mendesak, Yunita mencoba minta keringanan. Terjadi negosiasi. Saat menawar akan membayar Rp2 juta, rekan Redi dengan enteng berucap, “Biar ibu tahu, kemarin aja bu ada Nasrani bayarnya sudah Rp3,5 juta”.
Dalam kondisi terdesak, akhirnya Yunita membayar Rp2,8 juta. Ia pun minta kuitansi beserta perinciannya. Namun Redi awalnya berdalih, “Kalau pemakaman malam tidak ada kwitansi”.
Akhirnya, sebagai bukti pembayaran, dituliskan di selembar kertas dengan perincian, Biaya gali: Rp 1,5 juta; Biaya pikul: Rp 1 juta, dan Salib: Rp 300.000, sehingga total: Rp 2.8 juta. Juga ditulis jelas nama Redi dan jabatannya.
Sesudah jenazah sang ayah dibawa ke liang lahat, salah seorang tim gali kubur bertanya pada Yunita, “Bu, saya dengar ada 4 orang non-Muslim yang meninggal, katanya ada yang belum bayar satu orang. Apakah keluarga Pak Binsar Tambunan yang belum bayar bu? Maaf ya kalau tersinggung”.
Setelah diberi tahun sudah dibayar, penggali kubur hanya berujar, “Oh..”! Parahnya, setelah selesai pemakaman, beberapa tukang gali kubur yang pakai baju APD lain menyerbu Yunita dan adiknya meminta tambahan uang dengan alasan perlu beli vitamin. Akhirnya, terpaksa keluar lagi uang Rp50.000.
“Kami ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah saya di timpa kemalangan kepergian papa saya, ternyata di TPU Covid-19 Cikadut Bandung ada praktik pungutan liar (pungli) untuk pemakaman yang non-Muslim. Apakah demikian peraturannya?” tanya Yunita.
Menanggapi hal tersebut, dengan tegas, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil untuk segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Bandung.
“Dari laporan masyarakat yang saya terima, para keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang di makamkan di TPU tersebut dipalakin biaya pemakaman hingga Rp 4 juta oleh petugas TPU. Jika tidak membayar, maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan,” kata Junimart, Sabtu (10/7/2021).
Dia menilai, ini kejahatan pemerasan, bahkan kejahatan kemanusiaan dan melanggar aturan Presiden,” ujar Junimart. (IN)
Be the first to comment