
Jakarta, innews.co.id – Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada perkara No. 606/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Ut, dinilai absurd dan telah merugikan pihak Penggugat . Ini lantaran hakim dinilai telah salah memahami Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Karena gagal paham, bukti-bukti otentik yang diajukan ke persidangan dikesampingkan.
“Putusan hakim tidak sesuai dengan dictum gugatan yang dilayangkan oleh Lianawati Nurmawan (Penggugat). Hakim mempersoalkan hal lain yang justru tidak menjadi substansi gugatan,” ungkap Dr. Rully Simorangkir Kuasa Hukum Lianawati dari Kantor Hukum RullySimo & Partners, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2022).
Rully menerangkan, dalam gugatan jelas disebutkan bahwa yang dimintakan adalah pengosongan sebuah rumah di bilangan Sunter yang telah dibeli Lianawati dari Hanapi Nurmawan. Tapi hakim dalam amar putusannya justru menyebutkan bahwa surat kuasa yang diberikan Hanapi kepada Lianawati untuk menjual, mengalihkan, dan atau menghibahkan sebidang tanah berikut bangunan seluas 2.000 meter persegi yang terletak di bilangan Sunter, Jakarta Utara, kepada anaknya, tidak sah.
“Hakim memutuskan berdasarkan analisanya sendiri, di mana menyebut surat kuasa yang dibuat di Singapura itu adalah surat kuasa mutlak dan itu tidak sah, sesuai Inmendagri 14/1982,” ucap Rully.
Menurutnya, Inmendagri 14/1982 bukan ditujukan untuk individu, melainkan kepada Gubernur, Walikota, sampai Camat sebagai instruksi untuk tidak menerima surat kuasa mutlak.
Rully mengatakan, dalam memutus suatu perkara perdata, hakim harusnya bersikap pasif. “Hakim hanya mempertimbangkan segala sesuatu yang diajukan oleh para pihak. Dalam perkara ini, para pihak tidak ada bicara tentang sah atau tidaknya jual-beli tersebut, melainkan pengosongan rumah,” jelasnya.
Selain itu, kata Rully, pembuktian dalam perkara perdata bersifat formal. Dalam hal ini, Penggugat membuktikan bahwa seluruh surat asli, baik Surat Kuasa, AJB, dan Sertifikat yang sudah balik nama. Juga telah terjadi pembayaran, termasuk bayar PPH dan BPHTB. Sementara pihak Tergugat hanya membuktikan bahwa mereka membuat laporan polisi di Polda. “Semua bukti otentik yang diajukan tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan. Hakim hanya berasumsi sendiri saja,” ucapnya.
Kondisi ini diperparah, pasca putusan yang dibacakan pada 9 Agustus 2022 lalu, pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan. “Kami sudah dua kali menyurati PN Jakut untuk meminta salinan putusan. Mereka beralasan masih ada perbaikan. Mudah-mudahan hakim tidak merubah isi putusan sebagaimana yang sudah dibacakan dalam sidang,” tukasnya.
Wanprestasi
Kasus ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Hanapi berawal saat ia dan istrinya menjalani pengobatan di Singapura. Hanapi dan Meilisa Nurmawan (istrinya), pada 5 Mei 2011, sepakat memberikan kuasa kepada Lianawati (putrinya) untuk menjual, mengalihkan, dan atau menghibahkan sebidang tanah berikut bangunan seluas 2.000 meter persegi yang terletak di bilangan Sunter, Jakarta Utara.
Lianawati beritikad baik membeli tanah dan rumah milik orangtuanya itu. Bermodalkan surat kuasa yang ditandatangani dihadapan Konsul di KBRI di Singapura, sebagaimana disyaratkan oleh perundangan, maka proses jual beli terjadi dan diaktakan oleh Notaris/PPAT Sindian Osaputra di Jakarta. Setelah selesai, sertifikat tanah pun dibalik nama, menjadi milik Lianawati.
Sekembalinya ke Jakarta, Hanapi justru ingkar janji dan tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Lianawati. Bahkan Hanafi melaporkan Lianawati ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Saat ini, laporan polisi tersebut masih berproses.
Dalam persidangan, Hanapi tidak mengatakan bahwa proses jual beli tidak sah. “Pihak Tergugat hanya mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Lianawati prematur karena saat ini masih ada proses laporan di kepolisian,” tambah Rully.
Dia menegaskan, kalau dikatakan surat kuasa dan jual beli tidak sah, kenapa BPN mau melakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama Lianawati? Berarti BPN juga sudah melakukan tindakan melanggar hukum. “Putusan hakim PN Jakut telah merugikan klien kami dan mengingkari fakta yang ada,” pungkas Rully. (RN)
Be the first to comment