Jakarta, innews.co.id – Gaung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal para pengacara di Indonesia sesuai UU No. 18 Tahun 2003, sudah mendunia. Sayangnya, di dalam negeri sendiri, wadah independen yang dibentuk oleh para anggotanya ini justru malah diobok-obok oleh pemerintah.
Setelah keluar Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang mengakibatkan Peradi terbelah-belah, kini muncul lagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodisasi pimpinan Peradi. Sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia, kondisi demikian tentu sangat tidak mengenakkan.
“Apa mau dikata, inilah wajah penegakkan hukum di Indonesia. Bahkan, wadah penegak hukum di luar pemerintah sendiri pun ikut diobok-obok,” kata Prof Otto Hasibuan kepada innews sambil menghela napas panjang, di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Tahun 2022, di Swiss-Bell Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, 12-13 Desember 2022.
Dalam sambutan pembukaannya, Prof Otto mengatakan, Peradi telah menjelma menjadi organisasi besar yang diakui, dipercaya, dan disegani, baik oleh sesama penegak hukum, kalangan akademisi, masyarakat luas, hingga dunia internasional.
Dia menambahkan, munculnya banyak organisasi advokat (OA) sebagai dampak SK MA Nomor 73/2015, tidak menyurutkan kinerja Peradi. “Kami tetap konsisten menjalankan pengabdian, baik secara advokasi hukum maupun kemanusiaan,” tutur Prof Otto lagi.
Menurutnya, saat ini tantangan dunia kepengacaraan semakin besar dan sulit, dibarengi dengan perkembangan teknologi yang demikian pesat. “Sudah tantangan makin besar, muncul lagi putusan MK yang jelas-jelas telah mengkooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat,” tandas Prof Otto.
Baginya, putusan MK No. 91/PUU-XX/2022, telah menambah kehancuran OA. “Sudah ada Surat Ketua MA, ditambah lagi putusan MK, makin kacau balau lah OA ini. Padahal, kenapa kami tidak dibentuk dan dibiayai oleh negara? Karena pada dasarnya kami independen. Tapi sekarang, independensi advokat telah diobok-obok oleh MK dan MA. Ironis nasib advokat di Indonesia ini,” ucapnya miris.
Prof Otto menilai, kalau independensi advokat sudah dihancurkan, maka bisa dipastikan penegakan hukum akan kacau balau. “Harus dikembalikan OA sebagai wadah independen dan tidak terkooptasi oleh negara,” tegasnya.
Isu tersebut, sambungnya, akan dibahas bersama dalam Rakernas ini. “Saya berharap para advokat bisa memberi masukan-masukan terkait langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan. Apakah melayangkan gugatan baru atau hal lainnya,” serunya.
Soal single bar is a must, yang merupakan amanat UU No. 18/2003, pun akan kita bahas. “Bayangkan, sudah dibuat dalam bentuk UU pun, lembaga negara (MA) masih bisa melanggar dengan mengeluarkan aturan yang nyeleneh. Coba dibaca UU ini baik-baik, jangan hantam kromo seperti itu yang membuat OA pecah berkeping-keping,” seru Prof Otto.
Meski begitu, Prof Otto mengapresiasi kinerja pengurus dan anggota Peradi, baik di pusat maupun daerah. Sebagai organisasi profesi advokat, Peradi telah melakukan berbagai kegiatan. Banyak hal sudah dikerjakan, tidak hanya di pusat, cabang-cabang pun aktif berkegiatan. “Pada Rakernas Peradi 2022 ini, banyak hal akan dibahas. Mulai dari evaluasi program-program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat seperti putusan Mahkamah Konstitusi, perjuangan single bar, dan sebagainya,” tukasnya.
Sebagai Ketum DPN Peradi, dirinya ingin Peradi tidak hanya berkutat dalam dunia hukum saja, tapi juga tetap memiliki hati dan kepedulian untuk membantu sesama yang membutuhkan. “Nanti akan kita formulasikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon mengajak peserta Rakernas memiliki spirit kuat guna mewujudkan single bar di Indonesia. “Sebagai advokat, kita harus memiliki peran. Kita harus menyuarakan kebenaran dan keadilan, khususnya kepada mereka yang terpinggirkan. Pro-kontra tetap terjadi. Namun yang fundamental adalah soal integritas,” tukas Thomas.
Senada dengan Thomas, Ketua Dewan Pakar, Fauzie Yusuf Hasibuan mendorong para advokat perlu bekerja sama untuk membangun sebuah organisasi yang solid demi peningkatan kualitas.
Bicara soal penyelenggaraan Rakernas, Ketua Panitia Bhismoko W. Nugroho menjelaskan, “Dari total 172 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi se-Indonesia, ada 169 DPC yang hadir pada Rakernas ini. Pemilihan Kota Batam sebagai tempat kegiatan tidak terlepas dari hasil rapat pimpinan beberapa waktu lalu.
Para peserta, kata Bhismoko, diinapkan di empat hotel yang lokasinya tidak berjauhan sehingga memudahkan peserta untuk hadir.
Di sisi lain, Ketua DPC Peradi Batam H. Mustari menyampaikan, “Sebagai tuan rumah, Peradi Kota Batam bekerja keras untuk menyukseskan Rakernas ini”.
Mustari berharap, Rakernas Peradi 2022 ini akan membantu menaikkan perekonomian Kota Batam. “Mudah-mudahan adanya kegiatan Rakernas ini dapat mendongkrak perekonomian Kota Batam dari sektor pariwisata yang saat ini jadi atensi pemerintah,” pungkas Mustari.
Kegiatan Rakernas Peradi ini dibuka oleh Ketua Umum Prof Dr. Otto Hasibuan bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Walikota Tanjung Pinang Hj. Rahma, S.Ip., dan didampingi petinggi DPN Peradi antara lain, Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono, Sekreraris Jenderal H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa, Ketua Dewan Penasehat Thomas E. Tampubolon, Ketua Dewan Pakar H. Fauzie Yusuf Hasibuan, juga Ketua DPC Peradi Batam H. Mustari. Hadir pula pejabat-pejabat Muspiko Batam lainnya. (RN)
Be the first to comment