Jakarta, innews.co.id – Rapat pencocokan piutang/verifikasi terkait kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Adhi Persada Properti (dalam PKPU) yang menghadirkan Tim Pengurus PT APP (dalam PKPU), pihak APP dan PT Adhi Karya, bersama para kreditur, di Ruang Atmajaya 4, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023), berakhir deadlock.
“Rapat deadlock dan dilanjutkan pada 15 Agustus 2023 mendatang,” kata salah seorang kreditur yang enggan disebutkan namanya kepada innews, di PN Jakpus, Kamis lalu.
Menurutnya, pihak Pengurus masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi. Demikian juga para kreditur diminta melengkapi dokumen-dokumen guna memperlancar proses verifikasi.
Dalam rapat tersebut, salah seorang yang bertindak selalu kuasa hukum dari konsumen yang membeli unit Apartemen Salemba Residence (ASR), mempertanyakan soal keengganan PT APP melakukan penandatanganan akta jual beli (AJB), padahal pembeli sudah melunaskan pembayaran.
“Kami mempertanyakan mengapa PT APP tidak mau menandatangani AJB sementara konsumen sudah melunaskan pembayaran unit apartemen di Salemba Residence,” ujar pengacara tersebut.
Sayangnya, Tim Pengurus tidak memberi keterangan detail terkait hal tersebut dan lebih fokus menangani kewajiban debitur kepada kreditur dalam perkara PKPU. Tim Pengurus hanya menjawab, sampai saat ini pihaknya masih membereskan soal PKPU dengan merujuk pada Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Salah satu Tim Pengurus PT APP (dalam PKPU) Jonathan Manurung ketika dikonfirmasi mengatakan, “Kita ikuti proses PKPU yang sedang berjalan saja”.
Dirinya bungkam ketika ditanya soal kesediaan Tim Pengurus mengeluarkan surat terkait pelaksanaan AJB yang harus dilakukan oleh PT APP.
Di sisi lain, Kuasa Hukum salah satu konsumen yang telah melunaskan pembayaran unit apartemen Salemba Residence Darwin Aritonang dari Kantor Hukum Darwin Aritonang & Partners menyayangkan sikap APP yang mengabaikan hak-hak konsumen dengan tidak mau melakukan AJB.
“Ada 11 pembeli unit Apartemen Salemba Residence yang saya tangani, di mana mereka rata-rata sudah membayar lunas, tapi belum juga AJB. PT APP berkewajiban melaksanakan AJB begitu pembayaran dilunaskan, tapi sampai sekarang tidak juga dilakukan,” ungkap Darwin, ketik dikonfirmasi innews, Jumat (28/7/2023).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 249 ayat 5 UU 37/2004, kondisi PKPU tidak menghilangkan kewajiban PT APP untuk melaksanakan AJB atas unit apartemen yang telah lunas dibayar.
Darwin meminta Hakim Pengawas Perkara Nomor: 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, untuk mendesak PT APP segera melaksanakan penandatanganan AJB. Demikian juga Tim Pengurus mengeluarkan surat terkait pelaksanaan AJB tersebut. (RN)
Be the first to comment