Rekreasi ke TMII Sudah Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Theater Keong Mas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur

Jakarta, innews.co.id – Mulai hari ini, rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diperbolehkan dalam tahap uji coba pada PPKM Level 3. Sebelumnya, TMII sudah dibuka sejak 20 Agustus 2021, namun hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang ingin berolahraga.

Namun, per hari ini, masyarakat yang ingin berwisata ke TMII sudah diizinkan dengan sejumlah persyaratan. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 7-13 September 2021.

Gubernur DKI Jakarta menetapkan untuk jam operasional dari tempat wisata hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi wisatawan sebelum masuk ke TMII antara lain:

1. Pengunjung wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Wisata Dunia Air Tawar sudah bisa dikunjungi, dengan syarat sudah divaksin dan dilakukannya pengecekan suhu sebelum masuk. Sebelumnya, untuk Taman Legenda, Taman Burung dan Taman Reptilia sudah bisa dihampiri.

3. Anak yang usianya kurang dari 12 tahun belum diperbolehkan memasuki tempat wisata (TMII) semasa uji coba.

4. Pembelian tiket bisa dilakukan melalui website ticket.rekreasi360.com. Lalu setelah membeli tiket secara online, dapat langsung menunjukkan e-tiket atau QR code di pintu masuk.

5. Untuk biaya masuk kendaraan bisa langsung bayar di pintu masuk.

(IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan