Jakarta, innews.co.id – Dalam pandangannya, begitu banyak organisasi advokat (OA) di Indonesia cukup memilukan. Tapi itu realita yang tidak bisa diingkari.
“Sebelum 2003, upaya membuat OA sebagai wadah tunggal sebenarnya sudah dirintis. Itu bagus demi profesionalitas para advokat. Namun, seiring waktu, nampaknya itu sulit terealisasi,” ujar Rendy A. Kailimang, SH., MH., advokat muda yang juga Bendahara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Selatan, dalam perbincangan dengan innews, di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Diakuinya, dengan banyaknya OA, maka metode pendidikan dan pengujian juga akan berbeda satu sama lain. Itu tentu berdampak pada kualitas advokat dan bermuara sebagai kerugian bagi para pencari keadilan.
Bagi Rendy, guna meningkatkan profesionalitas advokat, maka perlu diadakan pendidikan berkelanjutan. “Tentu pendidikan berkelanjutan sangat penting, mengingat hukum itu sifatnya dinamis, sehingga para advokat perlu selalu dibekali dengan ilmu-ilmu hukum baru,” jelasnya.
Sejauh ini, ujarnya Peradi SAI dalam Rakernas di Bali telah memutuskan akan mengadakan pendidikan berkelanjutan. “Saat ini tengah dipersiapkan mekanisme dan tata caranya. Diharapkan para advokat dapat terus menimba ilmu melalui pendidikan berkelanjutan tersebut,” ujar putra kedua advokat senior nasional Denny Kailimang ini.
Tak hanya itu, bagi Rendy sendiri penting bagi advokat untuk secara konsisten melakukan pendampingan hukum secara probono kepada masyarakat yang kurang mampu. “Di Peradi SAI Jaksel sudah melakukan itu. Sudah ada pusat bantuan hukum, sejak 2020 lalu. Tapi karena pandemi jadi kurang maksimal. Kedepan hal tersebut akan digalakkan kembali,” serunya.
Menekuni profesi hukum, bagi Rendy, yang dibutuhkan adalah integritas dan komitmen terhadap penegakkan hukum. “Bukan berarti seorang advokat harus selalu memenangkan kliennya, tapi bagaimana memberi pendampingan sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh hak-hak hukumnya,” tukasnya.
Tujuan hukum, sambungnya, bukan bicara kalah atau menang, tapi bagaimana keadilan bisa ditegakkan. Di mana setiap orang harus mendapat keadilan yang sesungguhnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. (RN)
Be the first to comment