Resha Agriansyah Learning Center Kritisi SEMA 3/2023, Praktisi Hukum Minta Dicabut

Para peserta Seminar Nasional mengkritisi SEMA 3/2023

Jakarta, innews.co.id – Diadakannya Seminar Nasional 2024 dengan tema sentral “Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023: PKPU/Pailit Pengembang Apartemen dan/atau Rumah Susun Tidak Memenuhi Syarat Pembuktian Secara Sederhana”, yang digagas oleh Resha Agriansyah Learning Center (RALC) merupakan sikap kritis dari para praktisi hukum dan akademisi terhadap munculnya aturan yang diteken pada 29 Desember 2023 lalu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin tersebut.

“Sejak dikeluarkan hingga kini, kami melihat belum ada lembaga atau organisasi manapun yang coba mengkaji SEMA 3/2023 tersebut. Kamu di RALC terus mengikuti perkembangan ini dan menilai aturan tersebut patut diduga menabrak UU Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004. Untuk itulah, kami coba mengajak berbagai pihak untuk mengkaji lebih mendalam SEMA ini sehingga jelas dan terang benderang,” kata Dr. Resha Agriansyah, SH., MH., Pendiri RALC sekaligus dikenal sebagai Kurator dan Pengurus muda potensial, kepada awak media, usai acara, Jumat (8/3/2024).

Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan pada acara tersebut antara lain, Dr. Imran Nating Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Muhammad Ismak Sekretaris Jenderal AKPI dua periode (2006-2013), James Purba Ketua Umum AKPI dua periode (2013-2019), Prof. Dr. Hadi Subhan Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif Ahli Ilmu Perundang-undangan Universitas Indonesia, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan Praktisi Kepailitan serta Anggota HKPI, dan Dr. Resha Agriansyah Wakil Sekjen AKPI, di Habitare Hotel Kuningan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Para praktisi hukum dan akademisi bersama menolak kehadiran SEMA 3/2023 tersebut

Sejumlah praktisi hukum dan akademisi terlihat membludak dan memadati ruangan seminar. Mereka tampak antusias mendengar pemaparan serta sikap kritis terkait lahirnya SEMA 3/2023 tersebut yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan kalangan perbankan.

“Kehadiran SEMA 3/2023 ini sangat kontraproduktif dengan UU Kepailitan dan PKPU Nomor 37/2004,” kata Resha.

Dia menegaskan, ada inkonsistensi antara UU 37/2004 dengan SEMA 3/2023. “Kita ketahui SEMA itu adalah aturan yang sifatnya kedalam dan tidak bisa mengatur keluar. Namun faktanya, bila hakim mengikuti SEMA tersebut dalam putusannya, artinya ada imbas atau dampaknya keluar juga. Ini yang perlu dikritisi dan coba dibedah,” tuturnya.

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 yang menuai kontroversial

Resha menegaskan, SEMA ini berdampak luas, tidak spesifik kepada para kurator/pengurus. “Justru publik dalam hal ini yang akan terdampak besar. Di mana developer tidak boleh diajukan PKPU/pailit. Padahal, sebagai debitur, tentu developer juga perlu melakukan restrukturisasi. Kalau dinyatakan tidak boleh di PKPU-kan, lantas bagaimana? Padahal, dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PKPU/pailit diperbolehkan,” urai pria low profile yang akrab disapa Kak Echa ini.

Menurut Echa, terjadinya kontradiksi antara SEMA 3/2023 dengan perundang-undangan membuat SEMA ini membingungkan untuk diterapkan. Dalam hierarkhi perundang-undangan, tidak boleh aturan dibawah bertentangan dengan peraturan diatasnya. “Sekalipun SEMA sifatnya internal, namun bisa berdampak ke publik. Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya.

Hal senada dikatakan James Purba. “SEMA 3/2023 tidak perlu ada. Kalau mau UU Kepailitan dan PKPU yang dirubah. Dengan adanya UU tersebut, maka harusnya SEMA tersebut tidak bisa diberlakukan, apalagi jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (UU),” jelasnya.

Suasana Seminar Nasional 2024 terkait SEMA 3/2023 yang digagas oleh Resha Agriansyah Learning Center di Habitare, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/3/2024)

James melihat, lahirnya SEMA 3/2023 ini menjadi chance untuk merevisi UU 37/2004 yang memang sudah terlalu lama. “Munculnya SEMA ini bisa jadi ada masalah terkait PKPU/pailit developer/pengembang yang perlu penyelesaian,” tukasnya.

Dikatakannya, sejak 2018 lalu telah dibentuk tim perumus naskah akademik revisi UU 37/2004. Tapi sampai sekarang belum jadi-jadi.

James mencontohkan, pengembang biasanya pinjam uang ke bank untuk membangun konstruksi rumah/apartemen dengan jaminan surat tanah. Setelah bangunanya berdiri, dijaminkan lagi ke KPR. Lantas developer itu dinyatakan pailit. Kira-kira ada yang mau tidak membeli lelang dari pihak pertama yang memegang hak tanggungan, sementara bangunannya telah menjadi milik pihak lain? Masalahnya tidak sesederhana itu soalnya.

Di sisi lain, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan menguraikan, SEMA 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, direvisi karena ada desakan terkait dampaknya terhadap masyarakat luas. “Saya berharap SEMA 3/2023 juga bisa direvisi karena terlalu masuk ke dalam hal esensi dalam UU. Kalau bicara pembuktian itu adalah hak prerogatif hakim di persidangan dan sebetulnya tidak bisa diatur dengan SEMA,” terangnya.

Suasana jumpa pers usai acara

Hendri melanjutkan, SEMA ini berpotensi menjegal kreditur untuk mengajukan PKPU/pailit terhadap developer/pengembang. Pihak perbankan misalnya, dengan SEMA 3/2023 tidak bisa mengajukan PKPU/pailit kepada developer yang secara sederhana melanggar.

“SEMA ini berdampak pada publik dan berbahaya. MA harus segera mencabut atau mengganti dengan sistem klastering dengan alasan-alasan yang rigid serta penjelasan terkait bahwa developer yang tidak sederhana itu seperti apa, harus dijelaskan detail sehingga di lapangan tidak multi-tafsir,” tandasnya.

Lebih jauh Muhammad Ismak menegaskan SEMA 3/2023 ini sangat disukai oleh pengembang yang nakal. Dirinya mendesak agar tidak hanya bicara soal developer yang bermasalah di ujung, tapi pemerintah harus melihat kembali regulasi awal. “Kalau sudah tidak sesuai dengan perundangan yang ada, harus segera direvisi. Jangan hanya diurus hal-hal diujung seperti PKPU/pailit saja, sementara proses awalnya diabaikan,” pungkasnya.

Para pembicara sepakat meminta SEMA 3/2023 segera dicabut atau setidaknya direvisi oleh MA. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan