
Jakarta, innews.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Riyanta, SH., mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk segera disahkan. Sebab, dibalik RUU tersebut, maka hak-hak masyarakat banyak mengalami masalah, termasuk soal tanah.
“Banyak tanah milik masyarakat adat di Indonesia yang dicaplok, baik oleh korporasi maupun mafia tanah,” ujar Riyanta yang duduk sebagai Anggota Komisi II DPR RI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN Yang Dapat Memberi Nilai Tambah Bagi Penerimaan Negara & Masyarakat, di Nusantara II, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dirinya mengatakan, dirinya sengaja menggagas acara ini agar jelas apa upaya yang bisa dilakukan. Akan tetapi, ujarnya, melihat konstruksi banyak hukum di Indonesia, maka perlu kekuatan masyarakat (civil power) untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah, sehingga konflik pertanahan bisa semakin diminimalisir.
Riyanta mengakui, sudah banyak masukan kepadanya terkait persoalan tanah masyarakat adat. “Sebagian besar masalah pertanahan di Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa banyak berkaitan dengan hukum adat,” terangnya.
Hingga kini, lanjutnya, kasus-kasus pertanahan yang menyangkut masyarakat adat belum ada penyelesaian memadai. “Perlu ada pengakuan hukum nasional tentang masyarakat hukum adat. Dengan hadirnya UU Masyarakat Adat diharapkan bisa menjadi solusi sengketa lahan, khususnya di luar Jawa,” imbuhnya.
Lebih jauh, Riyanta juga mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait konflik-konflik pertanahan, termasuk eks BPPN-BLBI. “Kita sama-sama mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perppu,” tukasnya.
Selain itu, Riyanta mengusulkan agar warkah yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah di suatu tempat, bisa dibuka ke publik. “Untuk apa warkah disembunyikan, buka saja ke publik, jadi jelas,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment