Saksi Bongkar Dugaan Rohaniawan Buddha Masukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik

Suasana persidangan di PN Jakarta Utara, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (25/4/2026)

Jakarta, innews.co.id – Misteri tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang diduga dilakukan oleh seorang ayah Aky Jauwan dan dua putrinya (Eva dan Ernie) mulai terkuak. Seperti diketahui Eva Jauwan adalah seorang Biksuni alias Suhu Vira Vasu di Vihara Dharma Suci, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Keterangan palsu tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap Katarina Bongo Warsito, mantan istri Alexander Muwito (Alm), putra Aky,

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024), dua saksi yakni, Tan Gek Lui dan anaknya Metta Dewi, memastikan bahwa Alexander dan Katarina telah menikah di Vihara Dharma Suci, Jakarta Utara, 19 Januari 2008 silam. Keduanya bercerai dua tahun setelahnya.

Sementara dalam dua Akta Pernyataan, masing-masing bernomor: 26 tanggal 7 Agustus 2017 dan Nomor: 01/KHM /VIII/17 tanggal 7 Agustus 2017, dituliskan bahwa Alexander tidak pernah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dengan siapapun juga menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syofia Marlianti didampingi Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, meski dengan terbata-bata, baik Tan maupun Metta mengakui bahwa Alexander dan Katarina telah melangsungkan pernikahan secara resmi. “Benar, Alex dan Katarina sudah menikah di Vihara. Mereka hidup bersama sekitar satu tahun lebih, lalu bercerai,” ungkap Tan dan Metta kompak.

Keterangan dari dua saksi tersebut bak membuka kotak pandora kasus yang telah 5 tahun tak kunjung tuntas.

Saat hakim mencecar soal isi akta, keduanya mengaku tidak tahu. “Kami hanya disuruh tanda tangan saja sebagai saksi tanpa tahu apa isinya,” ujar Tan dan Metta.

Saksi juga menyampaikan bahwa saat penandatangan akta, Katarina juga ada. Namun, saat BAP di polisi, Katarina mengaku dia disuruh menunggu keluar saat mau menandatangani akta. Dia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Aky cs telah menghapus satu chat di WA yang menurutnya menjadi kata kunci dalam perkara tersebut.

Anehnya, akta otentik No 26 tanggal 7 Agustus 2017 itu dikatakan hilang. Yang tertinggal hanya fotocopy-nya saja. Muncul dugaan akta tersebut sengaja dihilangkan atau disembunyikan oleh oknum tertentu demi memuluskan tujuannya.

Kuasai ruko

Dalam laman perkara di PN Jakpus dijelaskan, berbekal dua Akta Pernyataan tersebut, dua terdakwa memberikan kuasa kepada Atit Susetia untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Satuan Rumah Susun Nomor 2432/II, dari Alexander Muwito menjadi Aky Jauwan.

Konon, ruko yang berada di Lindeteves Trade Centre, Jakarta Barat itu, dibeli oleh Alexander dan Katarina seharga Rp 1,1 milyar lebih, dengan cara diangsur sebanyak 50 kali.

Hal tersebut dibantah oleh Djalan Sihombing Kuasa Hukum kedua terdakwa. “Yang membeli ruko itu adalah Emmy Tanadi Tan (Alm), istri Aky Jauwan,” kata Djalan, usai persidangan.

Menurutnya, ruko itu diberikan kepada Alexander. “Baik Alexander maupun Katarina bekerja dan digaji di usaha keluarga yang bergerak di bidang peralatan las welding itu,” lanjutnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. Ayah dan kedua anaknya itu didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP, dengan hukuman penjara 7 tahun. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan