Jakarta, innews.co.id – Menyamakan batas usia pensiun polisi dengan penegak hukum lain menjadi salah satu hal krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).
Asa dua substansi yang hendak dirubah dalam UU Polri, yakni perihal masa pensiun dan masa jabatan fungsional. Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus, di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, saat ini masih dilakukan kajian oleh Tim Ahli Baleg. “Terdapat dua substansi yang hendak dirubah yakni, masa pensiun dan masa jabatan fungsional.
“Pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dipindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon satu tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” terangnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menguraikan revisi terhadap UU Polri dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya.
“Revisi UU Polri dimaksudkan agar semua sama di antara para penegak hukum,” kata Dasco.
Dikatakannya, pada 2021 lalu DPR RI telah lebih dulu melakukan revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terkait usia pensiun dan usia jabatan fungsional.
Dia menambahkan, ada permintaan untuk dilakukan revisi terhadap UU Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi.
“Revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat ini,” serunya. (RN)
Be the first to comment