Bekasi, innews.co.id – Pemberlakuan sertipikat elektronik merupakan terobosan penting dalam upaya mendigitalisasikan surat-surat tanah. Selain prosesnya lebih cepat, pemilik sertipikat juga diuntungkan karena relatif lebih aman dibandingkan masih analog.
Guna mendukung sosialisasi sertipikat elektronik, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, mengadakan diskusi bertema “Kepastian Hukum dan Implementasi Sertipikat Elektronik dengan berlakunya Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah”, di Grande Valore Hotel & Apartment, Cikarang, Rabu (12/6/2024).
“Kegiatan IPPAT Kabupaten Bekasi sangat baik dalam mendukung sertifikat elektronik baik terhadap para PPAT maupun masyarakat luas,” kata Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat Osye Anggandari, saat membuka acara.
Dirinya menjelaskan, baru-baru ini Provinsi Jawa Barat telah menggelar acara penyerahan sertipikat elektronik bersama Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono.
Sementara itu, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi Artisa Khamelia Ramadiyanti, mengatakan, acara ini juga menandakan kesiapan Kantah Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan Permen ATR/BPN.
Menariknya, pada acara tersebut dibuka booth pelayanan perubahan ke sertipikat elektronik bagi para PPAT Kabupaten Bekasi.
Diskusi hukum ini sangat diperlukan oleh PPAT sebagai pejabat umum yang melayani masyarakat di bidang pertanahan yang juga merupakan mitra kerja Kantor Pertanahan. “PPAT harus memahami regulasi dan juga implementasinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tukas Artisa.
Melalui acara ini diharapkan masyarakat memahami bahwa ada alih media atau pergantian blanko dari sertipikat analog ke elektronik. Dijelaskan, masyarakat bisa mengganti sertipikat analognya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, mulai 3 Juni 2024 ini.
Kegiatan diskusi ini menghadirkan pembicara yakni, Irma Devita dan Dr. Udin Narsudin, keduanya ada Notaris/PPAT. “Lebih dari 200 PPAT se-Kabupaten Bekasi mengikuti acara ini karena dinilai sangat penting, terutama untuk memperluas wawasan,” tutur Ketua Panitia Desi Maulida Arista.
“Pembuatan sertipikat elektronik dirasa sangat memudahkan kami sebagai mitra kerja Kantah Kabupaten Bekasi. Hanya sehari sertipikat-el sudah selesai,” aku Dr. Meggy Tri Buana, PPAT Kabupaten Bekasi sekaligus didaulat menerima Sertipikat-El pada kesempatan itu.
Meggy menguraikan banyak keunggulan sertipikat-el ini, di antaranya, keamanan data dijamin oleh pemerintah dengan sistem validasi yang pasti sehingga ada kepastian hukum terkait data hak atas tanah kita semakin terjamin. Juga hanya pemegang hak atas tanah yang dapat mengakses sertipikat-el ini dari aplikasi Sentuh Tanahku, melalui beberapa tahapan verifikasi data, seperti KTP-el dan biometrik wajah. “Sekarang akan lebih mudah untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang sertipikat-el ini, karena saya sudah merasakan sendiri kemudahan proses alih medianya,” imbuhnya.
Dirinya juga mengapresiasi kehadiran booth alih media sertipikat elektronik yang dibuat oleh Kantah Kabupaten Bekasi. “Rasanya baru BPN Kabupaten Bekasi yang membuat booth alih media sertipikat elektronik untuk PPAT. Luar biasa IPPAT dan Kantah Kabupaten Bekasi,” serunya.
Pendapat serupa disampaikan Leny Helena, PPAT Kabupaten Bekasi. “Keberhasilan sertipikat-el tentunya bergantung pada pemerintah sebagai penyelenggara dengan melakukan risk management dan memberikan server yang dapat diandalkan. Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi siap membantu mensosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Sertipikat Elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman SH. Simanjuntak, yang diwakili oleh Riyanto S. Tosse, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah kepada para PPAT Kabupaten Bekasi, kepada sejumlah PPAT. (RN)
Be the first to comment