Jakarta, innews.co.id – Rencana pemerintah menerapkan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II mendapat sambutan positif dari Hj. Diana Dewi, SE., Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menyurati DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, salah satu yang dibahas adalah mengenai tax amnesty jilid II.
Diana Dewi berharap rencana ini nantinya bisa disetujui dalam pembahasan dengan DPR. “Tentu kita menyambut baik rencana ini. Dengan adanya tax amnesty, pemerintah juga akan mendapatkan pendapatan yang lebih dan pengusaha yang mungkin kemarin lupa aset-asetnya belum tertib terdaftar akan membuka-buka lagi asetnya, sehingga bisa menjadi pendapatan pemerintah yang memang kita harapkan bersama,” ungkap Diana Dewi yang juga CEO PT Suri Nusantara Jaya ini kepada innews, Rabu (19/5/2021).
Bila tax amnesty jilid II ini disetujui, Diana Dewi berharap pengampunan pajaknya bisa diberikan hingga tahun pajak 2021 atau tahun ketika aturan ini disahkan.
“Kalau memang tax amnesty bisa dilakukan, harapannya bisa lebih panjang jangka waktunya. Yang tax amnesty kemarin kan tahun 2016, jadi harapannya untuk jilid II ini dari 2017 sampai 2021,” ujar wanita cantik yang juga Komisaris Independen PT Angkasa Pura Supports ini lagi.
Diana Dewi meyakini, bila penerapan tax amnesty jilid II ini lebih panjang, akan menguntungkan pemerintah juga. Selain itu juga, bisa menjadi solusi menggenjot pendapatan negara di masa pandemi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui rencana tax amnesty jilid II merupakan salah satu kajian paket reformasi pajak. Pertimbangan menerapkan tax amnesty jilid II karena bendahara negara itu yang mendapat banyak cerita dari para pengusaha tentang penyesalan mereka tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah pada 2016-2017. “Persiapan yang matang sangat diperlukan mengingat partisipasi dalam tax amnesty jilid I sangat rendah, yaitu hanya sekitar 1 juta wajib pajak (WP). Sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak,” kata Sri Mulyani. (RN)
Be the first to comment