Jakarta, innews.co.id – Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan akan segera disidangkan.
“Tuntasnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan bukti komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan hukum di negeri ini tanpa pandang bulu,” kata Wakil Ketua Seknas Jokowi Jabodebatek Teddy Mulyadi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jum’at (30/9/2022).
Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi benar-benar dijalankan dengan baik oleh segenap jajaran Polri. Tak hanya itu, sejumlah personil yang dikenakan hukuman terkait dengan kasus ini juga menjadi bukti kuatnya komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembenahan secara internal.
“Kita apresiasi semua pihak yang sudah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya, sehingga kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Lagi-lagi, Kapolri membuktikan bahwa dirinya tegas dalam bersikap dan cermat dalam bertindak. Selain itu, ini merupakan bentuk proses hukum yang bebas intervensi,” ujar Mulyadi.
Dirinya berharap, proses persidangan bisa berjalan lancar dan bisa mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Seknas Dakwah dan Dzikir Jokowi KH. Rizal Maulana mengaku lega, akhirnya Kejagung menyatakan berkas perkara tersebut sudah P-21 (lengkap).
“Saya menghargai kerja profesional, tegas, dan responsif Kapolri dan jajarannya yang berhasil menuntaskan kasus Sambo ini. Hal itu menunjukan bahwa Polri tetap independen dan lepas dari bentuk intervensi apapun dalam proses penegakan hukum kasus Sambo ini,” seru Rizal Maulana.
Demikian juga, sambung Rizal, sanksi yang diberikan kepada sejumlah personil kepolisian telah membuktikan independensi institusi tersebut.
Rizal berharap para jaksa dan hakim yang menangani perkara ini di persidangan bisa menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum sehingga bisa memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J. “Kiranya proses persidangan kasus ini dapat berjalan lancar tanpa gangguan maupun intervensi dari pihak manapun,” tukasnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak terus-terusan mendiskreditkan Polri. “Saya berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri bisa kembali pulih,” tuturnya.
Kasus ini sendiri dibagi menjadi dua bagian yakni, pada perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Sementara kasus lainnya adalah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di mana ada 7 orang yang dinyatakan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (RN)
Be the first to comment