Jakarta, innews.co.id – Reaksi cepat Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar bin Smith, usai diperiksa selama 11 jam, dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, menuai apresiasi dari berbagai pihak.
“Langsung ditahannya Habib Bahar menjadi bukti komitmen kuat Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berkomitmen kuat merawat toleransi di bangsa ini,” ujar KH. Rizal Maulana Ketua Seknas Jokowi Dakwah dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, ini juga menjadi bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dan tegas dalam menangani pelaku dugaan tindak pidana. “Dengan ditahannya Habib Bahar, menjadi warning untuk siapa saja kalau memberikan ceramah itu harus tetap menyebarkan nilai-nilai kebaikan,” ujar Kyai Asyik–sapaan akrab Rizal Maulana.
Baginya, materi pidato atau pandangan agama tidak perlu harus menyebarkan hal-hal yang sangat tidak etis seperti dilakukan oleh Habib Bahar. “Jangan beri tempat kepada pelaku intoleran di negeri ini. Harus ditindak tegas,” tukas Kyai Asyik yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPP Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) ini.
Ditahannya Habib Bahar, menurut Polda Jabar, lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan coba menghilangkan barang bukti. Bahkan, ada indikasi mau melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, Habib Bahar dijerat pasal yang mengandung hukuman di atas 5 tahun, yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (RN)
Be the first to comment