Jakarta, innews.co.id – Upaya membangkitkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar ekonomi terus diupayakan oleh pemerintah melalui berbagai program. Seperti rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang mau menerapkan bunga kredit nol persen.
“Seknas Jokowi menyambut baik rencana menerapkan program bunga kredit nol persen kepada UMKM. Ini merupakan suatu bentuk upaya untuk mendukung keberlangsungan UMKM, terutama guna mendapatkan kredit,” kata Monisyah Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi, dalam keterangan persnya yang diterima innews, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, dengan bunga kredit nol persen, maka akses UMKM terhadap kredit perbankan maupun koperasi bisa lebih terbuka lebar. “Selama ini banyak UMKM sulit mendapatkan akses perbankan oleh karena bunga kredit yang dirasa masih tinggi. Akibatnya, banyak UMKM sulit untuk berkembang,” kata Monisyah.
Karenanya, rencana Menteri BUMN tersebut merupakan suatu terobosan yang sangat baik dan diyakini akan disambut oleh para pelaku UMKM.
Tak hanya itu, Monisyah juga berharap pemerintah bisa menghapuskan soal agunan pinjaman. “Bila memungkinkan soal agunan pinjaman (collateral fixed asset) bisa dihapus, sehingga tidak membebankan para pelaku UMKM. Dalam hal ini cukup diberikan pendampingan yang kontinu dan berkesinambungan,” usul Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) ini.
Namun, Monisyah berharap pemberlakuan bunga kredit nol persen ini juga diikuti oleh ketaatan para pelaku UMKM untuk menyelesaikan pembayaran kreditnya. “Jangan sudah diberlakukan bunga kredit nol persen, pembayarannya masih nunggak juga,” ujarnya mengingatkan.
Dalam beberapa kesempatan, rencana tersebut pernah disampaikan Erick Thohir. Dia mengatakan, selama ini sektor UMKM berkontribusi hingga 62,55 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan juga berkontribusi hingga 97,22 persen dalam penyerapan tenaga kerja.
“Bunga kredit nol persen tentu akan semakin memaksimalkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian negara. Hanya saja, perlu disusun skema yang jelas dan terinci, bahkan termasuk sanksi bila ada lembaga keuangan yang tidak menerapkan hal tersebut,” pinta Monisyah. (RN)
Be the first to comment