Seknas Jokowi Kecam Keras dan Minta Pemukul Kasat Intel Polres Jakpus Dihukum

Kapolda Metro Jaya tengah mengunjungi AKBP Ferikson Kasat Intel Polres Metro Jakpus yang menjadi korban pemukulan peserta unjuk rasa Front Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali. Berbagai pihak mengecam aksi pemukulan tersebut

Jakarta, innews.co.id – Pemukulan yang dilakukan salah seorang peserta unjuk rasa dari Front Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali terhadap Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon., S.I.K., MH., Jumat, 11 Maret 2022 lalu merupakan tindakan anarkhi dan jelas-jelas menyalahi aturan.

Kabarnya, AKBP Ferikson dipukul benda tumpul saat melaksanakan pengamanan dan menghalau mahasiswa Papua untuk masuk wilayah Istana.

“Keberadaan aparat kepolisian di lokasi unjuk rasa jelas untuk menertibkan, agar penyampaian aspirasi itu tidak mengganggu masyarakat atau pengguna jalan,” kata Monisyah Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Menurutnya, tindakan pemukulan yang dilakukan peserta unjuk rasa jelas menyalahi hukum. “Harus diambil tindakan tegas terhadap pelaku pemukulan. Kita harus hargai aparat kepolisian yang bertugas, tidak bertindak seenaknya, apalagi bar-bar. Semua kan ada aturannya,” tambah Monisyah yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi ini.

Sementara itu, Ketua Seknas Dakwah Jabodetabek, K.H. Rizal Maulana menyayangkan terjadinya aksi anarkhi seperti itu. “Sangat disayangkan terjadinya pemukulan tersebut. Kabarnya, aksi demo tersebut tanpa pemberitahuan dan rekomendasi dari kepolisian,” ungkapnya.

Kyai Asyik–sapaan Rizal Maulana setuju bila pelaku pemukulan AKBP Ferikson diberi hukuman. “Ini kan negara hukum, jadi segala sesuatu harus taat hukum. Pelanggar hukum ya harus dikenakan sanksi,” tegasnya.

Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, lanjutnya, sebaiknya aparat kepolisian membuat aturan lebih jelas bahwa bila ada pihak yang unjuk rasa tanpa izin, maka harus langsung dibubarkan. “Bukan berarti mau menghalangi penyampaian aspirasi. Namun, demonstrasi kan juga harus dilakukan dengan tertib dan tidak anarkhi,” pungkasnya.

Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku pemukulan AKBP Ferikson sudah resmi ditahan. “”Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” terang Zulpan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan