Jakarta, innews.co.id – Tidaklah benar bila sektor industri menjadi penyebab utama polusi udara di Jakarta. Pasalnya, pencemaran udara yang dilakukan melalui cerobong-cerobong asap tersebut hanya 1,25 persen.
“Tidak semua industri melakukan pencemaran udara. Kalaupun ada melalui cerobong-cerobong asap, persentasenya masih rendah,” kata Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Merujuk pada data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta 2022, penyumbang polusi udara terbesar adalah kendaraan bermotor, sebesar 96,36 persen, disusul pembangkit listrik (1,76%), sektor industri (1,25%), perumahan (0,59%), dan komersial (0,03%).
Dijelaskan, per 2022 lalu di Jakarta ada 24,5 juta kendaraan bermotor, di mana 19,2 juta lebih itu sepeda motor.
Diana menegaskan, justru tingkat polusi yang diakibatkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tersebar di 10 titik wilayah di sekitar Jakarta lebih tinggi. Mungkin juga karena bahan bakar yang digunakan adalah batubara atau energi fossil. “Dari pemetaan yang dilakukan Walhi bersama Greenpeace pada 2017, penggunaan batubara sebagai bahan bakar PLTU menjadi salah satu penyebab polusi udara,” imbuh Founder dan CEO PT Suri Nusantara Jaya Group ini.
Untuk itu, Diana mendorong pemerintah bisa melakukan uji emisi terhadap sektor-sektor industri yang menggunakan cerobong asap. Hal serupa juga bisa dilakukan kepada seluruh kendaraan bermotor.
Disamping itu, pemerintah bisa memberlakukan pengaturan genap-ganjil yang diperluas, tidak hanya untuk kendaraan roda empat, tapi juga roda dua.
“Tak kalah pentingnya, pemerintah mendorong pemakaian transportasi publik yang ramah lingkungan. Hal ini diyakini akan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta,” saran Diana Dewi yang juga owner Toko Daging Nusantara ini.
Menurutnya, pemberlakuan work from home (WFH) kepada dunia usaha dirasa kurang tepat karena diyakini produktivitas akan menurun yang tentu ajan berdampak pada perputaran perekonomian. Pun sebenarnya tidak tepat bila diberlakukan kepada aparatur sipil negara (ASN) karena akan memperlambat pelayanan publik.
“Sebagai Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, saya berharap Pemprov DKI bisa benar-benar bijaksana memutuskan hal ini. Jangan justru akan membebani dunia usaha yang saat ini tengah berjuang untuk bangkit setelah terpuruk di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment