Jakarta, innews.co.id – Saat ini pemerintah membuka peluang seluas-luasnya kepada warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia.
Ada sejumlah regulasi di Indonesia yang mengatur tentang status kepemilikan properti untuk WNA. Agar properti yang dibeli berkekuatan hukum tetap. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Kedua, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunanya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No, 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., menyambut baik kebijakan tersebut. “Saya menilai itu kebijakan yang baik dan tentunya memberi keuntungan kepada negara. Tentunya ada aturan-aturan khusus yang harus dipenuhi oleh para WNA,” kata Otty, dalam keterangannya kepada innews, di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Dia mencontohkan, WNA diperbolehkan memiliki hunian dengan luas tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Harganya juga tidak kurang dari Rp 5 miliar. Itu dimaksudkan agar tidak mengganggu pemberian rumah bersubsidi bagi warga negara Indonesia (WNI). Demikian juga WNA hanya bisa diberikan hak pakai dan maksimal hak guna bangunan (HBG). HGB itu pun hanya untuk rumah susun.
Dijelaskan, hunian berstatus hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal 30 tahun.
Untuk dapat memperoleh properti di Indonesia, syarat WNA lebih mudah. Hanya perlu memiliki dokumentasi keimigrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal.
Otty mengakui, dengan dibukanya peluang kepemilikan properti di Indonesia membuka ruang pekerjaan bagi para Notaris/PPAT. “Pasti, peluang Notaris/PPAT semakin terbuka. Tapi para Notaris/PPAT juga harus terus meng-upgrade diri disesuaikan dengan perkembangan yang ada,” sarannya.
Lepas dari semua itu, Otty mendorong pemerintah untuk terus memberikan rasa aman, terlebih di tahun politik ini. “Negara wajib memberi rasa aman, tidak hanya untuk warga negaranya saja, tapi juga WNA. Dalam hal ini kepastian hukum harus diterapkan,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment