![](/wp-content/uploads/2021/02/20210219_193859-scaled.jpg)
Jakarta, innews.co.id – Sebuah kejanggalan dipertontonkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Itu terjadi pada putusan sela Mahkamah, dimana yang menjadi patokan adalah waktu pendaftaran gugatan.
Uniknya, gugatan Pilkada Tapanuli Selatan dinyatakan ditolak hanya gegara terlambat pendaftaran sekitar 6 menit. Pada persidangan di waktu yang sama, gugatan Pilkada Samosir yang nyata-nyata telat mendaftar sampai 3 hari alias 72 jam, oleh Hakim Mahkamah justru diterima.
Sontak Kuasa Hukum penggugat (pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Robby Harahap) Ranto Sibarani berang. “Hakim MK telah berlaku diskriminatif. Kami yang hanya telat mendaftar 6 menit ditolak, sementara gugatan Pilkada Samosir yang telat sampai 3 hari malah diteruskan perkaranya,” tukasnya dalam jumpa pers, di Jakarta, Jum’at (19/2/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirim gugatan beserta data-data pendukung pada pukul 23.30 WIB di masa akhir pendaftaran. Begitu lamanya loading untuk mengirim gugatan via online ternyata. Namun, pihak MK mengaku baru menerimanya pada 00.06 WIB. “Itu artinya kan yang bermasalah pada jaringan atau sistem di MK. Tapi okelah. Kalau gugatan kami tidak diterima karena terlambat 6 menit, kenapa perkara Pilkada Samosir yang telat sampai 3 hari dari batas akhir pendaftaran diterima? Kalau mau, ya sama-sama tidak diterima dong,” tukas Ranto.
Penolakan gugatan oleh MK juga dialami Calon Wali Kota Kota Tanjungbalai Eka Sucipto Hadi. Melalui kuasa hukumnya Roder Nababan, diperoleh informasi, pihaknya telat sekitar 10 jam, tetap masih jauh dibanding gugatan Pilkada Samosir yang terlambat mencapai 72 jam.
“Kalau memang waktu pendaftaran menjadi patokan, kenapa gugatan Pilkada Kabupaten Samosir yang telah hingga 72 jam diterima, sementara gugatan kami yang hanya terlambat 10 jam ditolak,” tegasnya.
Bahkan, Roder yang sudah ratusan kali mendampingi klien berperkara di MK ini mengakui, sekarang MK makin membingungkan. “Awalnya ambang batas gugatan yang jadi pertimbangan diterima atau ditolaknya gugatan, sekarang waktu pendaftaran yang dipersoalkan. Ibaratnya, dulu MK sering disebut Mahkamah Kalkulator, sekarang julukan yang pas Mahkamah Kalender,” tandas Roder lagi.
Yang mengherankan lagi, sambung Ranto, kalau memang mau ditolak harusnya sudah sejak pendaftaran gugatan. “Kami diminta melengkapi bukti-bukti pendukung. Pun pada persidangan pertama dan kedua, Hakim tidak mempersoalkan soal keterlambatan, justru membahas substansi gugatan. Tapi saat putusan sela, alasan yang dikemukakan soal waktu pendaftaran. Ini aneh bin ajaib namanya dan tidak masuk akal,” ungkapnya.
Kejadian serupa juga terjadi pada gugatan Pilkada Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Karo. Hingga berita ini diturunkan, pihak MK belum memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut. (RN)
Be the first to comment