Jakarta, innews.co.id – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional BPN (ATR/BPN) RI memanggil Kuasa Hukum ahli waris almarhum mantan ASN Distanak Palangkaraya, Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak, untuk dimintai keterangan terkait dengan sengketa lahan antara Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurhidayah dengan ahli waris tersebut.
Kabarnya, Itjen ATR/BPN meminta keterangan perihal audit investigasi di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan surat pengaduan dari Bupati Kotawaringin Barat Nomor 032/1568/IV.II/BPKAD/2021 tanggal 19 November 2021.
Dalam keterangannya Kamaruddin mengungkap keganjilan. Menurutnya, pemanggilan ini beriringan dengan kabar dugaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Sofyan Djalil mendatangi Pangkalan Bun, pada 21 Januari 2022.
Bahkan, Menteri ATR/BPN diduga menginap di vila milik pengusaha perkebunan sawit Abdul Rasyid di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng. Abdul Rasyid merupakan adik ipar Nurhidayah. Tak pelak lagi, Kamaruddin pun mempertanyakan kaitan antara dugaan kehadiran Sofyan di Kobar, dengan panggilan tersebut.
“Perlu dipertanyakan, apakah benar pada hari Jumat, 21 Januari 2022, Bapak Menteri ATR/BPN bersama anaknya datang ke Pangkalan Bun? Apabila benar, pertanyaan kami adalah dalam rangka apa kunjungan Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya? Kunjungan kedinasan atau pribadi?,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Dia menjelaskan, aktivitasnya sebagai advokat dilindungi undang-undang (UU). Sehingga upaya hukum termasuk memproses dirinya melalui Inspektorat, merupakan pelanggaran terhadap UU. “Dalam menjalankan profesi sebagai advokat, kami terikat dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Jo UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, di mana advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan, dan kami juga terikat dengan undang-undang terkait lainnya, dan lebih khusus lagi tentang Kode Etik Advokat,” terangnya.
Dilanjutkannya, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 17, terdapat ketentuan hukum bahwa: “Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Untuk itu, dirinya meminta Menteri ATR/BPN bisa jujur, sehingga permasalahan ini tidak berbelit-belit. (RN)
Be the first to comment