Sengketa Merek, Suyud Margono: “Jika Tak Ada Kesamaan Pada Pokoknya, Gugatan Ditolak”

Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., tengah memberikan keterangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021)

Jakarta, innews.co.id – Sengketa merek antara WD 40 dengan Get All 40 yang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021) dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst, kian terang benderang dengan hadirnya Saksi Ahli memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Jika angka 40 yang dipersoalkan, maka tidak bisa dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya. Sebab sepintas kelihatan seperti sama, tapi esensinya berbeda,” urai Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dulhusin, SH., MH., ini.

Suyud yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular ini mengatakan, penggugat tidak bisa mengklaim angka 40, karena angka tersebut menjadi satu kesatuan WD 40. “Dan penggugat tidak bisa klaim angka 40, karena itu angka generik,” terang Sekjen Badan Arbitrase Mediasi HKI ini.

Suyud menilai, sejak awal persidangan harusnya mengacu kepada keputusan Komisi Banding. “Peluangnya, gugatan akan ditolak, karena Komisi Banding sudah menyatakan kedua merek itu tidak sama pada pokoknya,” terang Suyud yang juga Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia ini.

Dia menambahkan, jika terbukti tidak ada kesamaan pada pokoknya, maka gugatan WD 40 dapat ditolak pengadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Get All 40 Djamhur SH., menambahkan, keterangan saksi ahli sudah cukup jelas sesuai dengan keahliannya. “Kami juga sudah sampaikan bahwa ini berbeda. Ada beberapa yurisprudensi yang juga saya sampaikan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, walaupun itu penamaan yang sangat mirip, itu juga dianggap tidak sama,” kata Djamhur.

Dirinya mengaku tidak heran jika dalam kasus ini pihak WD 40 tidak melibatkan Komisi Banding sebagai tergugat juga. “Seharusnya mereka juga menggugat Komisi Banding, namun mereka tidak melakukan itu, karena selama ini jika digugat, Komisi Banding selalu menang. Karena apa yang diputuskan Komisi Banding itu terukur, sudah tepat dan benar,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan