Jakarta, innews.co.id – Persoalan sengketa tanah adat yang digunakan sebagai venue Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua, bakal diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu menempuh jalur hukum.
Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021). Lahan yang disengketakan dengan masyarakat adat bakal diperuntukkan sebagai venue akuatik PON XX yang berlokasi di Kompleks Stadion Lukas Enembe Kampung Harapan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.
“Saya ingatkan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan ini jangan sampai melanggar hukum, karena kemarin saya bersama Bapak Pangdam dan Ketua PB PON sudah mengecek venue-venue yang bermasalah dan dari Pemda akan memberikan uang permisi,” kata Mathius.
Siterangkan, sengketa itu akan diselesaikan secara adat. Tanah seluas delapan hektare yang berperkara itu merupakan milik Jack Orare, Erik Ohee, Dikson Ohee, dan Yanto Ohee selaku pemilik hak ulayat. Keempat warga itu bahkan sempat memalang jalan yang berakibat pada proses pembangunan dan operasional pergeseran peralatan.
Oleh karena itu, Mathius melakukan kunjungan ke lokasi guna berdialog. “Saya selaku Ketua Kontingen PON XX Papua berharap pembangunan tidak boleh terganggu khususnya saat pertandingan dilaksanakan nanti,” imbuhnya. (BY)
Be the first to comment