Sepucuk ‘Surat Cinta’ Lurah Gondangdia Kandaskan Mimpi Margaretha

Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH., didampingi tim kuasa hukum Theo Simorangkir lainnya Djonggi yang juga dikenal sebagai advokat senior ini didampingi tim kuasa hukum yakni, Rheinhard Siahaan, SH., MH; Sudarta Siringoringo, SH; Joice Ranapida Hutagaol, SH; Sarah Hutabarat, SH., MH; DR. Marihot Siringoringo, SH., MH., di PN Jakarta Pusat

Jakarta, innews.co.id – Mimpi Margaretha Elfrida Sihombing untuk bisa terus menjadi istri seorang Jaksa nampaknya bakal kandas. Pun hasrat orangtua Margaretha, Pdt Mori Sihombing yang juga mantan Sekjend HKBP, untuk tetap memiliki menantu seorang Jaksa, bakal ambyar.

Pasalnya, sepucuk surat cinta yang dikeluarkan Lurah Gondangdia, bakal menggugurkan niatan Margaretha untuk membungkam majelis hakim di Pengadolan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini tengah menyidangkan kasus cerai yang diajukan suaminya Theo Simorangkir, lantaran Margaretha sudah dua tahun pergi dari rumah, raib entah kemana rimbanya.

“Tadinya, melalui kuasa hukumnya Margaretha menyatakan bahwa gugatan cerai Theo bernomor 655/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ‘salah alamat’. Harusnya disidang di PN Bekasi, sesuai domisili dia. Namun, dengan keluar surat Lurah Gondangdia yang menyatakan bahwa benar Margaretha, sesuai KTP, berdomisili di Jakarta Pusat, maka gugatan ke PN Jakpus tidaklah salah,” kata Dr. Djonggi Simorangkir Kuasa Hukum Theo, kepada innews, Kamis (7/4/2022).

Dalam surat keterangan bernomor 19/IV/GD/2022, tertanggal 4 April 2022, yang ditandatangani Ikhsan Kamil, S.STP., sebagai Lurah Gondangdia dikatakan dengan jelas bahwa Margaretha masih terdaftar dalam database kependudukan dan catatan sipil Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

“Surat tersebut sudah serahkan kepada Majelis Hakim, dalam persidangan kemarin,” kata Djonggi lagi.

Dikatakannya, saat ini sistem kependudukan sudah online. Jadi, perlu dipertanyakan, apakah benar tergugat punya KTP di Bekasi, seperti yang dikatakan kuasa hukumnya? “Kalau benar ada, berarti tergugat punya KTP ganda dan telah terjadi mal administrasi kependudukan. Tapi kalau memang tergugat tak memiliki KTP di Bekasi, kok bisa-bisanya kuasa hukum tergugat menerima perkara yang identitas kliennya tidak jelas,” papar Djonggi yang juga dikenal sebagai advokat senior ini didampingi tim kuasa hukum yakni, Rheinhard Siahaan, SH., MH; Sudarta Siringoringo, SH; Joice Ranapida Hutagaol, SH; Sarah Hutabarat, SH., MH; DR. Marihot Siringoringo, SH., MH.

Dikatakannya, proses persidangan terbilang lama, mencapai hampir 6 bulan, kebanyakan hanya berkutat soal KTP dan domisili tergugat saja. Padahal, dulunya tergugat sudah menyatakan siap bercerai dengan Theo.

Dengan keluarnya ‘surat cinta’ dari Lurah Gondangdia ini, maka perkara kian terang benderang. Margaretha pun tak bisa berkelit lagi. Pun, proses persidangan akan berlanjut. Pasalnya, saat proses mediasi pun, pihak tergugat tidak hadir.

Kini bisa dikatakan, lupakan mimpimu Margaretha! Kuburkan hasratmu Pendeta Mori! (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan