Sertifikat Elektronik Rentan Terjadi Penggandaan, Ini Kata BPN

Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN di Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Banyak pendapat miring terkait kehadiran sertifikat elektronik. Salah satunya, rentan terjadi penggandaan, yang berujung sengketa. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sertifikat elektronik ini dapat memastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi,” jelas Kepala Biro Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Yulia menjelaskan, rencananya sertifikat tanah elektronik baru bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun ini.

Penerapan sistem tersebut baru akan dilakukan di kantor pertanahan pada Maret. Yulia pun menjabarkan bagaimana nantinya masyarakat mendapatkan sertifikat digital.

Menurutnya, hal yang pertama perlu dilakukan ialah membuat email terlebih dahulu. “Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertipikat elektronik. Jika sertipikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, di dalam sertifikat elektronik diberlakukan tanda tangan elektronik. Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi akan melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani akan menghasilkan kode untuk menjamin otentikasi data.

“Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi,” tandasnya.

Yulia juga menegaskan, Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan secara sukarela menjadi sertifikat elektronik.

“Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021,” tukasnya lagi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan