Sesalkan Sikap MK, Ini Kata Putri Yusuf Siregar

Wani Siregar putri MHD Yusuf Siregar calon Bupati Tapanuli Selatan (kiri) bersama Ranto Sibarani Kuasa Hukum ayahnya

Jakarta, innews.co.id – Bukti-bukti terjadinya pelanggaran dan kecurangan diabaikan hanya gegara penggugat terlambat mendaftarkan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Mahkamah terkesan melakukan pembenaran terhadap terjadi kecurangan di Pilkada dengan menolak gugatan hanya lantaran pendaftaran perkara dianggap telah melewati batas waktu.

Keluhan tersebut secara gamblang disampaikan Wani Siregar putri MHD Yusuf Siregar calon Bupati Tapanuli Selatan saat ditemui di Jakarta, Jum’at (19/2/2021). “Saya hanya orang awam. Tapi kalau melihat para penegak hukum mengabaikan bukti-bukti terjadinya kecurangan di lapangan hanya gara-gara terlambat mendaftar gugatan, rasanya aneh saja,” ungkap Wani.

Dirinya mengaku selalu mendampingi sang ayah selama masa kampanye hingga hari pencoblosan, sehingga melihat betul telah terjadinya kecurangan-kecurangan, terutama pasca pemilihan.

Salah satunya, ujar Wani, saat malam usai pencoblosan terjadi lonjakan suara yang tidak wajar dari salah satu paslon. “Ketika itu, sejumlah warga mendatangi kediaman Yusuf Siregar dan meminta pihaknya segera mengumpulkan formulir C-1. Kami langsung bergerak, tapi sangat sulit sekali malam-malam menemui warga untuk meminta formulir tersebut. Pun ketika kami coba koordinasi dengan saksi-saksi di TPS, mereka seolah lenyap ditelan bumi,” kisahnya.

Keanehan lain, menurut testimoni salah seorang warga, ada Ketua di suatu TPS yang menyerahkan lembar pencoblosan sebanyak 7 kali kepada beberapa orang. “Jadi yang nyoblos orangnya itu-itu saja,” tuturnya.

Hal ini segaris dengan penuturan salah seorang warga yang mengaku diminta mencoblos sebanyak 7 kali dengan imbalan Rp200 ribu sekali nyoblos. Usai mencoblos, rupanya orang tersebut tidak dibayar. Karena murka, orang yang menjanjikan uang itu ditusuk oleh warga tersebut, hingga akhirnya harus menginap di rumah sakit. Sementara yang menusuk harus berurusan dengan polisi.

Kecurangan lain, seperti dikatakan Ranto Sibarani Kuasa Hukum paslon Bupati Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Robby Harahap, di mana adanya ratusan TPS yang pemilihnya hadir 100% dan adanya pengakuan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dengan menerima sejumlah uang.

Lainnya, adanya penyelenggara pemilihan yang dipecat karena berpihak dan membagi undangan memilih yang dilampirkan kartu nama salah satu calon.

“Mau bagaimana jadinya negara ini, kalau pengadilan sampai mengabaikan bukti-bukti pelanggaran hanya gegara telat sedikit mendaftarkan gugatan,” tukas Ranto.

Wani menambahkan, gugatan yang dilakukan pihaknya semata hanya untuk menegakkan kebenaran dan memberi gambaran bahwa masih banyak terjadi kecurangan, bahkan hanya Pilkada di daerah sekalipun.

“Saya berharap kedepan MK tidak demikian, melainkan mau terbuka dan melihat persoalan secara komprehensif. Jangan hanya karena masalah sepele, demokrasi dikorbankan dan pelanggaran yang terjadi seolah dibenarkan,” tutup Wani. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan