Setara Institute Minta Kapolri Agendakan Reformasi Berkelanjutan

Hendardi Ketua SETARA Institute

Jakarta, innews.co.id – Soliditas Polri nampak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin. Hal ini menjadi modal kuat untuk melakukan reformasi berkelanjutan di institusi kepolisian tersebut.

“Secara garis besar, paparan Kapolri dalam merespon berbagai pertanyaan menunjukkan bahwa penanganan kasus FS sudah on the rights track, sehingga dorongan untuk percepatan pelimpahan dan persidangan bisa menyudahi prahara di tubuh kepolisian,” kata Hendardi Ketua Setara Institute dalam siaran persnya yang diterima innews, Kamis (25/8/2022).

Dikatakannnya, meski di satu sisi penindakan terhadap sejumlah anggota, perwira menengah, dan perwira tinggi Polri sesuai dengan tingkat keterlibatannya telah memunculkan ketegangan baru karena aroma kontestasi dan faksionalisasi di tubuh Polri. Tetapi di sisi lain, justru menunjukkan efektivitas langkah dan kepemimpinan Kapolri dengan mengambil kendali penanganan kasus FS dan agenda pemulihan kepercayaan publik.

Hendardi mengatakan, segera setelah semua langkah presisi dilakukan Kapolri dalam merespon prahara di tubuh Polri, tugas mendesak Jenderal Pol Listyo Sigit adalah menyusun langkah-langkah strategis lanjutan sebagai agenda reformasi Polri. Harus diakui, agenda reformasi Polri dalam waktu yang cukup lama telah mati suri dan kehilangan arah. “Gerak perbaikan Polri selama ini lebih bergantung pada kepemimpinan Kapolri yang menjabat tanpa desain holistik dan berkelanjutan. Jika dilacak, baik pemerintah maupun DPR sebagai law makers dan juga mitra Polri, tidak ditemukan produk kebijakan yang menggambarkan desain reformasi Polri itu. Reformasi Polri semata-mata mengandalkan aturan-aturan internal Polri yang daya ikat, tingkat kepatuhan dan akuntabilitas kinerjanya sulit diukur dan sulit diakses oleh publik,” kata Hendardi.

Sesuai dengan desain konstitusional dan legal sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 UUD Negara RI 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri adalah organisasi negara dibawah Presiden dengan tugas menjaga keamanan, melindungi dan mengayomi masyarakat, dan tugas penegakan hukum. “Dengan cakupan mandat yang sangat luas, menyusun detail agenda reformasi Polri adalah kebutuhan aktual, sehingga beberapa fakta dan dugaan tentang masalah-masalah di tubuh Polri, serta aspirasi publik agar Polri lebih akuntabel bisa terjawab,” tuturnya.

Dia menambahkan, beberapa agenda yang mengemuka pasca peristiwa Duren Tiga harus dicatat dan direformulasi, seperti soal tata sekolah kedinasan, penguatan peran Kompolnas, kualifikasi keanggotaan di tubuh Propam, disparitas penanganan dan perlakuan kasus, ketundukan Polri pada supremasi sipil, pembangunan karakter polisi sipil, dekonstruksi kultur Polri, transparansi dan akuntabilitas penyidikan, dan lain-lain menemukan momentumnya untuk ditata.

“Reformasi Polri harus menjadi agenda publik luas sehingga mampu menangkap sebagian besar suara rakyat, suara lirih para korban, dan mandat konstitusional legal eksistensi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan